banner 728x90

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, KRYD Polsek Ajibarang Polresta Banyumas Razia Rumah Kos Dan Tempat Billiar

Screenshot 2025 02 10 13 44 05 83 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
banner 120x600

Polsek Ajibarang|wartamerdeka.com — Polresta Banyumas melaksanakan KRYD menindak lanjuti terkait aduan masyarakat tentang adanya rumah kos dan tempat biliar yang beroperasional di wilayah Kecamatan Ajibarang, Jum’at (7/2/25) dimulai pukul 19.30 wib.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kanit Samapta Iptu Rasono, Kanit Reskrim Aiptu Wisnu Eko P, S.Psi, S.H., P.S Kanit Intelkam Aiptu Arifudin, Kanit Binmas Aiptu Nurul Fuadi beserta 4 anggota Bhabinkamtibmas, Satpol PP Ahli Madya Surono, S.H., beserta 8 anggota, serta 2 personil Koramil 13 Ajibarang yang dipimpin oleh Kapolsek Ajibarang AKP Heri Sudaryanto, S.H., M.H., selaku penanggung jawab.

“Menindaklanjuti aduan masyarakat, malam ini dilaksanakan KRYD bersama pihak terkait dengan sasaran rumah kos yang berada di Desa Pandansari milik AMA warga Desa Ajibarang Wetan, kemudian tempat hiburan DC Billiar dan Cafe turut Desa Pandansar milik DS warga Desa Krenceng Purbalingga dan Golden Biliard turut Desa Pancurendang milik AH warga Desa Pancurendang Ajibarang”, tutur Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Ajibarang Heri Sudaryanto, S.H., M.H.

Screenshot 2025 02 10 13 45 44 92 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

AKP Heri melanjutkan, dalam KRYD dirumah kos tersebut tidak ditemukan adanya pasangan yang bukan suami istri serta tidak diketemukan obat obatan terlarang atau Narkoba dan juga senjata tajam. Selanjutnya di tempat hiburan DC Billiar dan Golden Biliar juga tidak diketemukan minuman keras maupun obat terlarang namun tidak ada surat perijinan tempat hiburan yang kemudian dilakukan pendataan tempat usaha oleh Sat Pol PP.

“Kepada pemilik usaha tempat kos dan tempat biliar kami juga memberikan himbauan agar selalu menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan sehingga tidak menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat sekitar serta melarang keras menyediakan minuman keras dan obat obatan terlarang”, imbuhnya.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Editor.Manwen.Wmc