Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, “benar pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat bahwa di Desa mereka sudah sangat meresahkan kasus Narkoba,” jelasnya.
Setelah itu, Tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dan ternyata benar.
“Pelaku langsung kita tangkap yang saat itu berada dirumahnya,”ujarnya.
Tim langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan ditemukan 15 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan kedalam kotak rokok Merk Sampoerna Kecil.
“Dimana kotak rokok tersebut disimpan kedalam kantong celana depan sebelah kiri yang digunakannya,”terang Kasat
Pelaku kita interogasi, ia mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari AP (DPO) di Dusun II Kampung Baru Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar.
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Era.
Editor: AN