banner 728x90
Hukum  

Wow…SPBU No. 14.284.689 Pandau Jaya Kec Siak Hulu Diduga Lakukan Penyelewengan BBM Subsidi

Wow...SPBU No. 14.284.689 Pandau Jaya Kec Siak Hulu Diduga Lakukan Penyelewengan BBM Subsidi
Wow...SPBU No. 14.284.689 Pandau Jaya Kec Siak Hulu Diduga Lakukan Penyelewengan BBM Subsidi
banner 120x600

Kampar – SPBU 14.284.689 yang berada di jalan lintas Pasir Putih Desa Baru tepatnya di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Riau. Diduga nekat melakukan penyelewengan minyak BBM Jenis solar bersubsidi kepada mobil yang bukan diperuntukan untuk kepentingan golongan. Jum’at (15/03/2024)

Dari pantauan Media ini, SPBU ini terkesan disediakan hanya sebagai tempat pengisian truk-truk pengangkut busn8s mapia ilegal, aelain Ttuck Mobil Box kepala Peta Kuning Bak Peta putih juga di duga menggunakan Baby tenk, Truck bak kayu, Truck seperempat back. Pelansir mapia BBM Jen8s Solar mundar mandir di SPBU pandau jaya tersebut, dengan waktu dan jam yang sudah di skanario oleh pihak manejer SPBU sihingga spbu mengalami antri panjang.

Wow...SPBU No. 14.284.689 Pandau Jaya Kec Siak Hulu Diduga Lakukan Penyelewengan BBM Subsidi
Wow…SPBU No. 14.284.689 Pandau Jaya Kec Siak Hulu Diduga Lakukan Penyelewengan BBM Subsidi

Seperti yang diamati oleh awak media ini pada Sore hingga malam hari. sekitar pukul 16.00 sampai pukul 22.00 terkadang jam 09 pagi hingga jam 12.00 wib siang tampak puluhan mobil truck-truck pengangkut bermuatan besar mengantri untuk melakukan pengisian BBM solar bersubsidi.

Meskipun pengisian BBM subsidi pada kendaraan industri dilarang, Sesuai Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎ serta  “Dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 itu disebut, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum,”

perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”)

Bukan di peruntukan untuk bisnis diduga penimbunan solar subsidi dan di jadikan oleh mapia minyak subsidi menjadi minyak solar Industri, dengan harga draktis tinggi

“Untuk kendaraan industri sesuai Perpres tersebut tidak berhak menggunakan Solar subsidi seperti angkutan transportasi CPO, batu bara, dan komoditas industri lainnya, tidak diperbolehkan menggunakan Solar bersubsidi. Melainkan harus menggunakan Solar non subsidi atau minyak solar industri,”.

Jadi kalau benar, SPBU itu (14.284689) melakukan pengisian BBM solar bersubsidi pemerintah, berarti sudah bertentangan dengan peraturan presiden nomor 191 tahun 2014,

Ancaman.kurungan minimal 5 tahun kueungan penjara dan denda maksimal Rp. 500.000.000.000 ( Lima ratus miliar ripiah )

Dari data dan informasi yang di peroleh di lapangan dan beberapa narasumber
dugaan kegiatan ilegal yang merugikan keuangan negara ini dapat berjalan lancar, karena adanya upaya pembiaran dari pihak SPBU dengan upeti keunrungan yang sudah di sepakati, atau ada backing yang bermain mata dengan pihak-pihak terkait.

Seperti supir pelansir sempat di tangkap beberapa bulan silam olwh APH, namun nego di jalan, sedangkan operator SPBU dioabarkan kabur alias terjun bebas,!!

Hingga Berita ini di publikasikaan, pihak dari SPBU No. 14-284-689 atau yang berwenang belum dapat dikonfirmasi oleh awak media muaramars, terkait diduga adanya pembiaran pengisian bbm jenis solar subsidi di spbu di maksud.***