WMC|| Surabaya- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pelaku tindak pidana Lahgun di Sidoarjo kedapatan memiliki 9 poket sabu dengan total netto ± 4,350 Gram pada hari Jum’at, tanggal 7 November 2024, kurang lebih pukul 15.00 WIB.
Pelaku inisial DW (44) ditangkap polisi saat berada di rumahnya Jl. Bebekan RT 7 RW 2 Kel. Bebekan Kec. Taman Sidoarjo.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengungkapkan, gerak cepat tim Opsnal menindaklanjuti informasi masyarakat berhasil menangkap DW dilanjutkan penggeledahan, Selasa (10/12/24).
“Selain 9 poket Narkotika jenis sabu, 1 Timbangan Digiital, 1 Bendel Plastik Klip, Sendok plastik 1 Sekrop, 1 Bungkus Rokok tempat menyimpan narkotika Jenis Sabu dan 1 Handphone yang berhasil diamankan tim Opsnal saat penggeledahan, Jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Tersangka DW memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dari Sdr. M Als R (DPO) Pada hari Rabu, Tanggl 6 November 2024 sekira pukul 22.00 Wib dengan cara mengambil ranjauan di pinggir jalan Kletek Kec.Taman Kab. Sidoarjo (di depan Dealer Hino), sebanyak 1 (satu) Poket sabu dengan berat ± 5 Gram, seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) namun belum di bayarkan oleh Tersangka, Pembayaran dilakukan ketika barang sudah habis terjual.
Dalam pengakuannya, tersangka DW sudah 3 (tiga) kali ini membeli Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. M Als R (DPO) dengan maksud dan tujuan tersangka membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gramnya.
“Saat ini tersangka DW kita amankan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” Pungkas Miftah.(gat)