banner 728x90

Polda Metro Jaya Tangkap Mahasiswa OKI Peretas nomor Polsek Setiabudi

Screenshot 20240920 145414
banner 120x600

Jakarta wartamerdeka.com Polda Metro Jaya menangkap seorang mahasiswa asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial KTD (22) telah meretas alamat dan nomor telepon seluler Polsek Setiabudi dengan mengaku sebagai anggota Kepolisian.

Tim Penyidik Unit 1 dan Unit 2 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Pada pukul 20.00 WIB hari Kamis tanggal 12 September 2024
telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak di Jakarta,pada Jumat.

Oknum mahasiswa OKI ,KTD meretas alamat Polsek Setiabudi melalui kegagalan fungsi suatu aplikasi sehingga tidak dapat berjalan (bug) Google kemudian mengubah Google bisnis profil pada data Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel).

KTD Tak hanya meretas alamat Polsek Setibudi, dia kemudian mengubah rute alamatnya ke SDN 05 Cipete Utara dan mengganti kontak Google bisnis menjadi nomor ponsel miliknya.

Tersangka melakukan pengeditan/perubahan data-data seperti nama bisnis, alamat, kode pos, nomor HP, WhatsApp, email dan alamat website,”jelasnya.

Oknum Mahasiswa OKI ,KTD lalu mengaku menjadi anggota polisi dan mengarahkan korbannya untuk mengirim uang ke rekening yang telah disiapkan.

Setelah meretas alamat Polsek Setiabudi, dia juga menghubungi nomor yang pernah melakukan kontak dengan Polsek Setiabudi. KTD kemudian mengirim kode OTP untuk meretas data pribadi.

Kepolisian sedang mendalami jumlah kerugian yang disebabkan oleh aksi peretasan tersebut.

Adapun barang bukti yang disita, yakni sebuah telepon seluler (ponsel) milik tersangka. Dipastikan alamat Polsek Setiabudi di Google kini sudah kembali normal.

KTD dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penulis: sawijanEditor: Sawijan wartamerdeka.com