banner 728x90

LKBH Swadek Gelar Sarasehan Hukum Dan Pemerintahan Guna Menangkal Ujaran Kebencian Dalam Pengaruh Media Sosial

Img 20240721 Wa0021
banner 120x600

 

WMC||Surabaya, Lembaga konsultasi dan Bantuan Hukum(LKBH)Swadek Jawa Timur bersama DPRD Jawa Timur Komisi A menggelar sarasehan Hukum dan Pemerintah dengan Tema”Meningkatkan Kesadaran Hukum di Masyarakat”Bertempat di Hotel Mercure Grand Mirama .Sabtu(20/7/24)

Kegiatan sarasehan kali ini mengambil tema “Menangkal Ujaran Kebencian Dalam Pengaruh Media Sosial”dengan di hadiri Priyo Effendi Ketua PD Xlll-FKKPI Jawa Timur , Dr,Freddy Poernomo,S.H.,M.H. Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur , Prof.Dr.H. Sadjijono ,S.H.,M.Hum Guru Besar dan Ahli Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Surabaya , Amdex Dwi Satyo Yudho,S.H sekretaris LKBH SWADEK Jawa Timur , Yuli Susilowati,S.H.,M.H.,CPM Ketua LKBH SWADEK Jawa Timur ,PEPABRI, PPAD, PPAL, PPAU, PPPOLRI, dan Tamu Undangan.Img 20240721 Wa0020

Priyo Effendi selaku Ketua PD Xlll-FKKPI Jawa Timur dalam sambutannya mengajak masyarakat bersama sama paham mengenai hukum dalam penggunaan media sosial.

Priyo Effendi, yang mengapresiasi seluruh jajarannya, karena telah mendirikan LKBH SWADEK Jatim. SWADEK merupakan kepanjangan dari Swadaya Eka Kerta. Artinya, mandiri dalam tekad pengabdian kepada nusa dan bangsa.

“Sesuai namanya, seluruh pengurus LKBH SWADEK Jatim, harus punya satu tekad untuk mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa. Lembaga ini sebagai sarana pengabdian memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dibawah naungan FKPPI Jawa Timur. Kita percaya, kita akan mampu menjalankannya, karena didukung satu kekuatan besar,” kata Priyo Effendi di hadapan undangan.Img 20240721 Wa0019

Priyo sapaan akrabnya juga berharap, LKBH SWADEK Jatim didirikan agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum. Sejumlah pengacara kondang juga masuk menjadi pengurus di LKBH SWADEK Jatim.

Dalam kesempatan yang sama Yuli susilowati ,S.H.,M.H.,CPM selaku Ketua LKBH SWADEK Jawa Timur mengatakan, Tujuan dari di selenggarakan kegiatan ini adalah untuk mengetahui dari sisi hukum penggunaan media yang bagus itu seperti apa,karena di situ ada cela hukum yang harus mereka diketahui,kata Yuli.

“Oleh karena itu kita mengadakan acara sarasehan seperti ini, supaya bisa ada keterbukaan Bagaimana cara menggunakan media sosial dengan penyampaian yang bagus agar tidak tersandung dengan permasalahan hukum yang ada di Indonesia”,ujar Yuli.

Lanjutnya,Jumlah peserta sendiri 125 orang di ambil dari masyarakat umum dan juga ada dari teman-teman fkppi.

Kegiatan tahun ini dilakukan secara berkesinambungan tidak hanya saatvininmelainkan terus menerus agar supaya LKBH SWADEK yang ada di Jatim lebih dikenal oleh masyarakat luas.

Harapan kami kegiatan ini masyarakat bisa mengambil manfaatnya dari apa yang kita lakukan di sini, supaya masyarakat itu lebih paham mengenai hukum dalam penggunaan media yang marak di Indonesia,pungkasnya.

“Bagi Masyarakat Jawa Timur khususnya Surabaya yang membutuhkan bantuan hukum maupun konsultasi masalah hukum bisa datang ke sekretariat Jl Raden wijaya No 1 daerah Kodam V Brawijaya Surabaya,tutupnya.(gtt).