Penulis : SS.Manyila
Pemerhati Tata Ruang Wilayah
Perencanaan pengembangan pariwisata pada dasarnya ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar besarnya bagi daerah tujuan wisata sekaligus meminimalisir dampak negatif dari proses dan hasil pengembangan pariwisata di daerah tersebut. Disisi lain pengembangan pariwisata yang harus berkesinambungan dan terus memberikan sumbangan bagi kesejahteraan dan kemaslahatan penduduk, serta seterusnya meningkatkan kualitas lingkungan serta melestarikan budaya setempat. (Djoko Soedibyo, 2005)
Pengembangan sektor pariwisata juga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang menyatakan bahwa pembangunan kepariwisataan nasional diselenggarakan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang meliputi perencanaan pembangunan; (1) industri pariwisata, (2) destinasi pariwisata, (3) pemasaran pariwisata, dan (4) kelembagaan pariwisata, dan terdiri atas: Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS), Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (RIPPAR-PROV), Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota (RIPPAR-KAB/KOTA). Beberapa daerah juga menyebutnya sebagai RIPPARDA (Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah)
Mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010¬2025, adapun visi dari pembangunan kepariwisataan nasional adalah terwujudnya Indonesia sebagai negara tujuan pariwisata berkelas dunia, berdaya saing, berkelanjutan, mampu mendorong pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Pengembangan sektor pariwisata Tanjung Bongo di Kecamatan Galela memerlukan dukungan dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Masyarakat adalah salah satu unsur penting pemangku kepentingan untuk bersama-sama dengan Pemerintah dan kalangan usaha/swasta bersinergi melaksanakan dan mendukung pengembangan sektor pariwisata di Kecamatan Galela.
Pengembangan sektor pariwisata harus memperhatikan posisi, potensi dan peran masyarakat baik sebagai subjek atau pelaku maupun penerima manfaat pengembangan, karena dukungan masyarakat turut menentukan keberhasilan jangka panjang pengembangan kepariwisataan di Kecamatan Galela. Dukungan masyarakat dapat diperoleh melalui penanaman kesadaran masyarakat akan arti penting pengembangan sektor pariwisata di Kecamtan Galela. Masyarakat pun dapat turut berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan ekonomi kreatif, sosial budaya lokal masyarakat yang akan menjadi sebuah branding dalam pengembangan sektor pariwisata dan promosi pariwisata. Pengembangan sektor Pariwisata tidak hanya mengandalkan keindahan alam, namun pengembangan sektor pariwisata membutuhkan unsur penunjang lain yaitu nilai kearifan lokal yang menjadi suatu keunikan dan kekhususan sebuah daerah tujuan wisata, sehingga dapat merangsang pertumbuhan ekonomi di kalangan masyarakat bawah. Untuk itu dibutuhkan proses dan pengkondisian untuk mewujudkan masyarakat yang sadar wisata, untuk keberlanjutan pembangunan sektor pariwisata di Kecamatan Galela.
Selain peran masyarakat, Peran pemerintah dan legislatif juga merupakan unsur penting dalam mendorong pengembangan sektor pariwisata di Kecamatan Galela. Dengan Menyiapkan Dokumen Perencanaan teknis Terkait Sektor Pariwisata yakni Dokumen Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Halmahera Utara yang akan menjadi acuan dalam pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Halmahera Utara. Peluang penting dalam pengembangan sektor pariwisata apabila suatu daerah memiliki dokumen RIPPARDA adalah Pemerintah daerah dapat melakukan sharing anggaran pembangunan Fisik infrastruktur lintas sektor dengan pengangaran melalui APBN maupun APBD Provinsi. Karena Dokumen RIPPARDA merupakan suatu syarat teknis dalam pengembangan sektor pariwisata daerah. Karena potensi sektor pariwisata di Kabupaten Halmahera Utara sangat beragam dan merupakan suatu sumber daya alam yang patut untuk dikembangkan, apabila di dukung dengan sebuah perencanaan yg terstruktur dan sistematis maka Halmahera Utara dapat mengandalkan Sektor Pariwisata sebagai salah satu sektor unggulan di Kabupaten Halmahera Utara.
Secara Geografis Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara berada dekat dengan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Kabupaten Pulau Morotai, ini merupakan sebuah peluang dalam pengembangan sektor pariwisata, untuk menjadikan alternatif Kawasan Penyangga KSPN Kabupaten Pulau Morotai.
Langkah utama yang harus dilakukan dalam kerangka pengembangan sektor pariwisata daerah adalah menyusun Rencana Induk Pembangunan pariwisata Daerah yang selanjutnya digunakan sebagai bahan acuan/panduan teknis dalam mengembangkan program pembangunan sektor pariwisata secara menyeluruh, bernuasa kearifan lokal dan berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Utara_(wmc/rn).