WMC Surabaya, – Dalam persiapan menjelang Pilkada 2024, KPU Jawa Timur menghadapi tantangan unik terkait keberadaan kolom kotak kosong di surat suara Pilkada 2024.
Meski regulasi tidak secara eksplisit mengatur mengenai fasilitasi kotak kosong, KPU tetap berkomitmen melaksanakan sosialisasi yang adil, baik untuk calon tunggal maupun kotak kosong, di lima daerah, termasuk Kota Pasuruan, Surabaya, Kabupaten Ngawi, dan Gresik.
Heru Satrio Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Korwil Jawa Timur mengungkapkan bahwa meski kotak kosong tidak diatur dalam regulasi, sosialisasi tetap akan dijalankan dengan adil.
“Dalam proses ini, masyarakat diimbau memahami pentingnya kotak kosong sebagai simbol demokrasi yang memberikan alternatif pilihan,” ungkap Heru Ketua MAKI Korwil Jatim.
Heru sapaan akrabnya menuturkan, sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk nantinya akan menggunakan mobil trailer yang akan bergerak yang mengedukasi masyarakat di beberapa titik selama 12 hari ke depan.
“Sementara itu MAKI juga menyoroti potensi kotak kosong untuk menang, mengingat tingginya antusiasme masyarakat Jatim,” tandas Heru.
Heru juga menyampaikan, meskipun kotak kosong tidak memiliki saksi resmi di TPS, masyarakat diperbolehkan berperan sebagai pemantau untuk mengawasi jalannya pemungutan suara.
Dalam pertemuan tadi dengan KPU Jatim memastikan bahwa hak pemilih untuk memilih kotak kosong tetap terlindungi, dengan proses yang transparan dan adil.
Sementara itu Heru menambahkan, sosialisasi itu akan akan secara besar-besaran akan dimulai setelah penetapan pada Minggu 22 September 2024, ketika profil calon dan kotak kosong ditampilkan di surat suara.
(gtt)