banner 728x90

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Mengamankan Tersangka, Penyalahgunaan Barang Haram Narkotika Jenis Sabu

Img 20240913 Wa0287
banner 120x600

 

WMC||Surabaya,- Satresnakoba Polrestabes Surabaya berhasil Ungkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pada hari Kamis 05 September 2024 sekira jam 18.00 WIB bertempat di kos Jalan. Pakis Wetan Gg 4 Surabaya.

Tersangka yang berhasil diamankan ialah Inisial ISG anak dari L Laki-laki, bertempat tinggal di Simpang Darmo Permai Utara 4/21 Rt 001 Rw 012 Kel. Lontar Kec. Sambikerep Surabaya.

Img 20240913 Wa0288

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalu Kasatnarkoba AKBP Surya Mifta, Irawan, membenarkan kejadian penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

“Waktu itu anggota melakukan patroli untuk menghindari kejahatan, akhirnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang menyalahgunakan Narkotika jenis sabu, tidak tunggu diam saja akhirnya anggota telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka” Katanya AKBP Surya Mifta Irawan.

 

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Mengamankan Tersangka, Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota sebanyak 13 (tiga belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 5,725 (lima koma tujuh ratus dua puluh lima) gram dengan rincian masing-masing : ± 0,808 gram, ± 0,809 gram, ± 0,380 gram, ± 0,919 gram, ± 0,722 gram, ± 0,825 gram, ± 0,757 gram, ± 0,075 gram,± 0,105 gram,± 0,062 gram.± 0,068 gram, ± 0,103 gram, ± 0,092 gram. 1 (satu) buah timbangan elektrik.1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) skrop yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah dompet warna orange. 1 (satu) bungkus bekas tempat HP. 1 (satu) unit hand phone merk Vivo.

“Dari hasil interogasi bahwa Tersangka bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli dari Sdr. D (DPO) pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 21.00 Wib ambil ranjauan didaerah Jl. Ampel Surabaya sebanyak 8 gram dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan maksud tujuan membeli adalah Untuk dijual dan sebagian dikonsumsi. Tersangka membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 3 kali dan keuntungan yang didapat sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ” Imbuhya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara sampai 20 tahun penjara.

 

(gtt)