Breaking News
Perkuat SDM Maritim, Kodiklatal Fasilitasi Pelatihan Dasar Coast Guard Personel Bakamla RI Pater Kowal Kodiklatal Resmi Berganti, Kolonel Susanti Siap Lanjutkan Tugas Pater Kowal Kodiklatal Resmi Berganti, Kolonel Susanti Siap Lanjutkan Tugas WMC||TNI AL. Kodiklatal. Surabaya, 29 September 2025; Estafet kepemimpinan Jabatan Perwira Tertua (Pater) Korps Wanita Angkatan Laut (Kowal) di Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI AL (Kodiklatal) resmi diserahterimakan dari Kolonel Laut (KH/W) Dr. Wiwik Triwidiyanti, S.Psi., M.Psi., Psikolog., kepada Kolonel Laut (S/W) Susanti Nurkhasanah, A.Md., S.Pd., yang berlangsung di Ruang Rapat (Rupat) Kodikdukum Kodiklatal, Surabaya. Senin (29/9/2025). Dalam sambutannya, Kolonel Wiwik menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada seluruh Kowal Kodiklatal atas loyalitas, kerja sama, serta dukungan selama masa kepemimpinannya. Dan juga memohon doa restu untuk mengemban amanah baru sebagai Pakor (Perwira Koordinator) Kowal Wilayah Surabaya. “Terima kasih atas kebersamaan dan dedikasi seluruh Kowal Kodiklatal. Semoga semangat soliditas ini terus terjaga dan membawa kebaikan di manapun kita bertugas,” ungkapnya. Sementara itu, Kolonel Susanti sebagai Pater Kowal yang baru, menyampaikan harapannya agar seluruh anggota Kowal Kodiklatal terus menjaga sinergi dan semangat kerja sama demi menyukseskan program-program yang telah berjalan. “Saya percaya, dengan semangat kebersamaan dan profesionalisme, kita bisa membawa Kowal Kodiklatal semakin solid dan berprestasi,” ujarnya. Acara ditutup dengan penyerahan cendera mata dari seluruh Kowal Kodiklatal, yang diserahkan langsung oleh Kolonel Susanti kepada Kolonel Wiwik sebagai bentuk apresiasi dan kenangan atas pengabdiannya. Demikian berita Dinas Penerangan Kodiklatal. gat Perkuat SDM Maritim, Kodiklatal Fasilitasi Pelatihan Dasar Coast Guard Personel Bakamla RI Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD
banner 728x90

Polres Blitar Kota Berhasil Amankan Pelaku Begal Dengan Modus Kempes Ban

Img 20241009 Wa0011
banner 120x600

 

WMC|| KOTA BLITAR – Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil membekuk pelaku kejahatan modus kempes ban dan pecah kaca mobil yang beraksi di wilayah Kota Blitar.

Kali ini Polres Blitar Kota mengamankan 2 pelaku yang berhasil diamankan berinisial RP dan PS.

Kedua pelaku ini adalah komplotan pelaku begal dengan modus nasabah Bank yang berhasil diamankan oleh Polres Malang Kota dan Polres Blitar.

Hal itu seperti diungkapkan oleh Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers, Senin (07/10/2024)

Img 20241009 Wa0009

“Polres Blitar Kota menetapkan 5 tersangka dalam kasus itu dan 2 ditahan di Polres Blitar Kota, 2 ditahan Polres Malang Kota, dan 1 di Polres Blitar,”kata Kompol I Gede Suartika.

Dua pria yang ditahan di Polres Blitar Kota berasal dari Opi Timur Sumatera Selatan dan Sukabumi.

Pelaku tersebut melakukan aksinya sejak awal 2024 di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Malang.

Pelaku RP dan PS melakukan pencurian dan kejahatan sejak awal 2024 dan melakukan aksinya di Blitar, Tulungagung, dan Malang Kota.

“Untuk di Blitar sendiri TKP nya berada di Kecamatan Sanankulon,”jelas Kompol I Gede Suartika.

Img 20241009 Wa0010

Masih kata Kompol I Gede Suartika, Polres Blitar Kota mengetahui hal ini ketika 2 pelaku tersebut meluncurkan aksinya pada bulan Juli 2024 tepatnya di Jalan Raya Blitar mengarah ke Tulungagung.

Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika menyebutkan, bahwa pelaku tersebut mengincar masyarakat, nasabah bank yang baru saja melakukan penarikan uang dan kendaraan parkir yang ada uangnya.

“Kebetulan yang di wilayah Polres Blitar Kota ini sasarannya nasabah bank, korban setelah mengambil uang dari bank sebesar Rp 100.000.000 di salah satu bank yang ada di Kota Blitar,”jelas Kompol I Gede Suartika.

“Pelaku ini modusnya menusuk ban agar gembos, begitu korbannya minggir dan konsentrasi memperbaiki ban dan memasang dongkrak, pelaku yang lain mengambil tas yang ada di jok bawah daripada mobil ini sebelah kanan,” tuturnya.

Kompol I Gede Suartika menambahkan, barang bukti yang diamankan 1 unit HP OPPO A 59 warna hitam, 1 unit HP merk Sharp warna hitam, 1 unit motor satria FU, I buah jaket, 1 pasang sepatu, dan 1 buah helm.

Dua pelaku tersebut diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 yaitu pencurian dengan pemberatan dan mendapat ancaman hukuman 9 tahun penjara. (gat)