WMC|| Sidoarjo –Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Kamis, 17 Oktober 2024, melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jaringan internasional yang melibatkan terdakwa Fredy Pratama alias Miming dan komplotannya.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kejahatan narkotika oleh penyidik Ditreskoba Polda Jatim, dengan penyerahan resmi kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Dalam pemusnahan tersebut, sabu dengan berat total mencapai 88,3 kilogram disita dari berbagai tersangka, termasuk Yoseph, yang terlibat dalam distribusi narkoba ini. Selain itu, sebanyak 2.058 butir ekstasi berlogo Philip warna biru juga dimusnahkan.
“Kami melakukan pemusnahan ini untuk menghindari risiko hilangnya barang bukti atau penyusutan, serta keterbatasan tempat penyimpanan di Kejaksaan,” ungkap Roy Rovalino Herudiansyah SH MH Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo melalui Hafidi SH, MH, Kasie Pidana Umum, pada Kamis (17/10/2024).
Ia menambahkan bahwa pemusnahan ini juga menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa penegak hukum tetap berkomitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba.
Tindakan ini diambil setelah penetapan status barang bukti oleh pengadilan, sebelum nantinya kasus ini dilimpahkan ke proses persidangan untuk penegakan hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Sidoarjo menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius dalam memutus jaringan peredaran narkoba internasional yang semakin marak. Pungkasnya (gat)