Breaking News
Sambut Libur Paskah Polres Blitar Gelar Patroli KRYD Polisi Patroli P2B Dukung Program Ketahanan Pangan Respon Cepat Laporan Warga Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Curanmor di Pacitan Kejati Jatim Gelar Monev Penanganan Perkara Tipidsus dan Pemulihan Kerugian Negara WMC|| Surabaya – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., didampingi jajaran Kepala Seksi (Kasi) di Bidang Pidsus Kejati Jatim menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait penanganan perkara tindak pidana khusus. Fokus utama dalam Monev kali ini adalah progres penanganan perkara Tipidsus yang sedang berjalan serta upaya tindak penyelesaian tunggakan uang pengganti lanjut. Dimana acara berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim pada hari Rabu (16/04/2025) Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur efektivitas penanganan perkara Tipidsus, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta mencari solusi untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dan pemulihan kerugian negara. Aspidsus Kejati Jatim memimpin langsung memutar Monev, dengan dilanjutkan kelancaran laporan rinci dari masing-masing Kasi terkait perkembangan perkara yang ditangani. Dalam arahannya, Aspidsus Kejati Jatim menekankan pentingnya kerja keras, ketelitian, dan profesionalisme dalam menangani setiap perkara Tipidsus. Beliau juga menyoroti perlunya strategi yang efektif dalam menjamin penyelesaian tunggakan uang pengganti, mengingat hal tersebut merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. “Kita harus terus memacu kinerja dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Selain penuntasan perkara pokok, perhatian khusus juga harus diberikan pada upaya pengembalian kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti,” tegas Aspidsus Kejati Jatim. Lebih lanjut, dalam Monev ini juga membahas mengenai kendala-kendala teknis maupun non-teknis yang dihadapi dalam proses penyidikan dan penyelesaian perkara Tipidsus. Sesi diskusi dan brainstorming dilakukan untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut, termasuk meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Hebatnya, melalui kegiatan Monev yang rutin dilaksanakan ini, Bidang Pidsus Kejati Jatim dapat terus meningkatkan kinerja dalam anggota tindak pidana khusus dan secara optimal melakukan pemulihan aset negara. Langkah-langkah konkret dan terukur akan terus diimplementasikan untuk memastikan setiap perkara Tipidsus diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan. @red.gat Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Herjawan Diminta Turun Tangan Berantas Perjudian di Kabupaten Siak
banner 728x90

6 TSK Penganiayaan Ustad, Mendekam di Rutan Polresta Serang Kota

Screenshot 20240408 144339 2
banner 120x600

Wartamerdeka, Serang – Polresta Serang Kota berhasil mengamankan enam tersangka terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum bank keliling terhadap seorang Ustad yang terjadi di Kecamatan Baros Kabupaten Serang.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto saat konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Osvia, Polresta Serang Kota, Jumat (5/4/2024).

“Tanggal 1-4 April 2024, kami telah berhasil melakukan pengejaran tersangka sebanyak 6 orang dari jumlah tersangka teridentifikasi 8 orang. Jadi 6 orang sudah diamankan dan 2 masih dalam pengejaran,” kata Sofwan.

Keenamnya yakni berinisial RSM (23), PS (20), RHP (29), FM (35), IS (27) dan RFS (29). Mereka diamankan di tempat yang berbeda mulai dari Pool Bus, tempat tambal ban hingga parkiran minimarket

Kapolresta Serang Kota, menjelaskan, lagi, kronologi singkat yang terjadi pada hari Minggu 31 Maret 2024, sekitar pukul 23:30 WIB, telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh 8 orang tersangka laki-laki, dimana para tersangka itu memukul/ mengeroyok saudara Ustad Muhyi.

“Korban berniat pulang ke rumahnya di Kecamatan Saketi usai menjenguk ayahandanya di Serang. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di TKP yakni di salah satu mini market Kecamatan Baros, secara tiba-tiba ada dua kendaraan yang berhenti dan menghadang mobil yang dikendarai korban Ustad Muhyi,” ujar Kapolresta Serang Kota.

Korban kemudian menyampaikan kepada sopirnya agar melewati motor tersebut secara pelan-pelan dan saat tepat melewati kendaraan itu, korban membuka kaca dan menanyakan kenapa dan ada apa.

Namun, pertanyaan itu justru dibalas dengan pukulan tersangka menggunakan helm yang memukul-mukul kaca mobilnya.

“Saudara Ustad Muhyi kemudian meminta sopirnya untuk berhenti. Begitu kendaraannya berhenti, mereka justru dianiaya oleh sekelompok orang berjumlah 8 orang tersangka,” jelas Sofwan.

Lebih lanjut, Kapolresta Serang Kota memaparkan para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP. “Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” tandasnya. (Red)

Editor: Fajar Gea