WARTAMERDEKA.COM ||BONE –
Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf didampingi Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar, memimpin press release pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba, bertempat di aula terbuka Mapolres Bone, Rabu pagi (17/4/2024).
Kasus yang dirilis yakni tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, atas sejumlah pelaku yang telah diamankan yaitu laki-laki berinisial AB, RZ, SD Cs.
“AB dan RZ ditangkap pada Senin, 08 April 2024 lalu, di Dusun Kampong Lampe, Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone,” kata AKP Yusriadi Yusuf.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan atau penunjukan langsung dari SD Cs, yang sebelumnya juga telah tertangkap tangan atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap AB, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening ukuran sedang yang diduga sabu, yang tersimpan dalam plastik klip bening dalam sebuah tas warna hitam milik AB,” ujarnya.
Lebih lanjut, selain itu, dalam penguasaan AR, ditemukan barang berupa satu buah tas kecil warna hitam dengan merek LOVA yang berisi satu sachet ukuran sabu besar, dan empat sachet ukuran sedang, dan satu sachet ukuran kecil yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Para pelaku mengakui bahwa semua sabu tersebut diperoleh dari tangan saudara EM dengan maksud untuk dijual atas suruhan dari EM. Namun, EM masih dalam pengejaran unit operasional.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) jo. pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah minimal 6 tahun penjara dan denda sebesar minimal 1 miliar hingga maksimal 13 miliar rupiah.
Kasatnarkoba AKP Yusriadi Yusuf, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti dari komitmen Polres Bone dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Upaya keras akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika.
Penulis (Rahman)