banner 728x90

Kasus Penganiayaan Berubah Menjadi Lakalantas, Penyidik Polres Samosir Dipropamkan

Img 20250116 Wa0126
banner 120x600

SAMOSIR, Wartamerdeka.com – Korban penganiayaan Erni Mariaty Nainggolan kesal bin dongkol. Adapun kronologi sekira pukul 21 malam Korban bersama seseorang bermarga Zebua berada di Warung Boru Malango . Selanjutnya korban pergi ke cafe buni buni di jalan ronggur, Pangururan bersama temannya yakni Siska Sinaga, Br Malango . Di cafe Buni Buni korban duduk satu meja bersama terlapor Jesmar Sitanggang, Andre Simarmata, Pak Chhael Halawa, Aril Zevua, Siska Sinaga, dan Boru Malango. Diketahui menurut sumber, sebelum terjadi dugaan Penganiayaan, berkisar pukul 03 subuh wib, korban bersama terlapor cekcok di halaman kost-kosan Oppung remeng.

Demikian dijelaskan LBHR SPI Kabupaten Kampar – Riau, selaku kuasa hukum korban Erni Mariaty Nainggolan, Sahat Maruli Siregar S.H,. M.H, dan rekan, kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).

Ditambah Sahat Maruli, seluruh barang bukti dan alat bukti, termasuk saksi-saksi sudah diminta keterangannya oleh penyidik Polres Samosir. Dan semua saksi-saksi mengatakan bahwa korban dianiaya oleh Jesmar Sitanggang.

Anehnya lanjut Sahat Maruli, kejadian penganiayaan itu diarahkan menjadi kasus lakalantas. Ini kan aneh dan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya, imbuhnya.

Selain keterangan saksi-saksi yang sudah memberikan keterangan ke penyidik, terlapor juga sudah mengaku. Bahkan alat yang digunakan pelaku juga sudah diketahui dari siapa diterima pelaku, bebernya.

Akibatnya, ungkap Sahat Maruli lagi, penyidik yang menangani kasus tersebut sudah kami lapor kan ke Propam Polda Sumatera Utara.

“Kami laporkan karena penyidiknya terkesan tidak cakap, tidak profesional, tidak netral dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik.” Pungkasnya.

Dijelaskankannya, penyidik yang menangani kasus tersebut kami laporkan karena tidak mencerminkan rasa keadilan dalam mengenai kasus klien kami, ujarnya.

Lebih lanjut Sahat Maruli merinci empat Kejadian Perkara atau locus delicti tidak bersesuaian dengan apa yang ditemukan dan di BAP unit Laka. Ini kan janggal, katanya.

Disaksikan sejumlah insani Press, terjadi Perdebatan sengit antara Penasehat Hukum Korban Dengan Penyidik unit Pidum terkait penanganan kasus dimaksud.

Hal itu terjadi saat tim penasehat hukum korban memberikan surat permohonan agar penyidik memberikan SP2HP dan BAP terlapor dan saksi-saksi yang sudah diperiksa di Polres Samosir. Dimana sejak laporan dugaan perencanaan Penganiayaan berat dilaporkan tertanggal 26 Desember 2024 tahun lalu, hingga sekarang, Kamis 16 Januari 2025 Polres Samosir belum menerbitkan dan tidak memberikan SP2HP dimaksud kepada pihak korban atau pelapor.

Sementara itu, penasehat hukum korban tampak berdebat di ruangan unit Pidum Polres Samosir. Penyidik unit Pidum mengatakan bahwa awalnya kasus tersebut ditangani unit Laka.

Chandra Hutapea penyidik unit Pidum Polres Samosir kepada penasehat hukum korban menjelaskan, awalnya kasus ini ditangani unit Laka, sehingga kami dari Reskrim tidak bisa menjelaskannya secara detail.

“Dari hasil visum itulah maka kami dari Reskrim sudah memeriksa dokter yang melakukan visum, itu dasar kami, dokter tidak dapat menerangkan sebab dari luka korban, karena laka atau karena apa ” ujarnya.

Selanjutnya Chandra kepada penasehat hukum korban mengatakan, bekerja sama lah kita supaya cepat prosesnya.

Sahat Maruli Siregar kepada penyidik unit Pidum menjelaskan, jika unsur Lakalantas tidak terpenuhi, maka harusnya secara otomatis yang dilanjutkan adalah laporan penganiayaan.

“Saksi yang disebut melaporkan terjadi kecelakaan sudah membuat pernyataan tertulis bermaterai, bahwa ia tidak pernah membuat laporan Lakalantas, dan tidak pernah diperiksa sebagai saksi laka lantas tunggal terhadap korban. Hanya saja ia diminta oleh salah seorang Polisi unit Laka Polres Samosir menandatangani surat yang ia tidak ketahui apa isinya,” beber Sahat Maruli.

Sampai berita ini dikirim ke Redaksi, belum ada jawaban pasti dari penyidik ke penasehat hukum korban.

Keterangan foto: Penasehat hukum Korban Erni Mariaty Nainggolan, Sahat Maruli Siregar S.H ,. M.H, didampingi rekannya Manganar Nainggolan.(TIM)