Breaking News
Kapolri Tegaskan Kehadiran Polisi Kawal Demokrasi, Bukan Batasi untuk Pendapat Polda Jatim Amankan Tersangka MF Alias P Diduga Kuat Terlibat Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri Perkuat SDM Maritim, Kodiklatal Fasilitasi Pelatihan Dasar Coast Guard Personel Bakamla RI Pater Kowal Kodiklatal Resmi Berganti, Kolonel Susanti Siap Lanjutkan Tugas Pater Kowal Kodiklatal Resmi Berganti, Kolonel Susanti Siap Lanjutkan Tugas WMC||TNI AL. Kodiklatal. Surabaya, 29 September 2025; Estafet kepemimpinan Jabatan Perwira Tertua (Pater) Korps Wanita Angkatan Laut (Kowal) di Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI AL (Kodiklatal) resmi diserahterimakan dari Kolonel Laut (KH/W) Dr. Wiwik Triwidiyanti, S.Psi., M.Psi., Psikolog., kepada Kolonel Laut (S/W) Susanti Nurkhasanah, A.Md., S.Pd., yang berlangsung di Ruang Rapat (Rupat) Kodikdukum Kodiklatal, Surabaya. Senin (29/9/2025). Dalam sambutannya, Kolonel Wiwik menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada seluruh Kowal Kodiklatal atas loyalitas, kerja sama, serta dukungan selama masa kepemimpinannya. Dan juga memohon doa restu untuk mengemban amanah baru sebagai Pakor (Perwira Koordinator) Kowal Wilayah Surabaya. “Terima kasih atas kebersamaan dan dedikasi seluruh Kowal Kodiklatal. Semoga semangat soliditas ini terus terjaga dan membawa kebaikan di manapun kita bertugas,” ungkapnya. Sementara itu, Kolonel Susanti sebagai Pater Kowal yang baru, menyampaikan harapannya agar seluruh anggota Kowal Kodiklatal terus menjaga sinergi dan semangat kerja sama demi menyukseskan program-program yang telah berjalan. “Saya percaya, dengan semangat kebersamaan dan profesionalisme, kita bisa membawa Kowal Kodiklatal semakin solid dan berprestasi,” ujarnya. Acara ditutup dengan penyerahan cendera mata dari seluruh Kowal Kodiklatal, yang diserahkan langsung oleh Kolonel Susanti kepada Kolonel Wiwik sebagai bentuk apresiasi dan kenangan atas pengabdiannya. Demikian berita Dinas Penerangan Kodiklatal. gat
banner 728x90

Siram Air Mendidih ke Anaknya, Seorang Ibu Muda Terancam Hukuman Pidana Penjara 5 Tahun

Img 20250215 Wa0095
banner 120x600

 

WMC|| Sidoarjo,-
Seorang ibu muda tega menyiram air panas di sekujur tubuh anaknya yang masih berusia 3 tahun. Akibatnya si anak mengalami sakit yang diderita lantaran kulitnya melepuh.

Kasus penganiayaan dalam rumah tangga tersebut diungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (14/2/2025).

 

Disampaikan Christian, pada tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 03.30 WIB di Perumtas Candi Sidoarjo, tersangka RAW melihat korban ACR (3 tahun) ngompol. Kemungkinan kesal, RAW menyuruh korban ganti pempers dan celana baru. Lalu tersangka melepas sprei selanjutnya sprei tersebut di taruh di tempat cucian kemudian direndam dengan air sabun.

Img 20250215 Wa0283

” Kemudian tersangka menyuruh korban mencuci sprei yang sudah direndam ya itu. Dengan menangis, korban pun mau  mencuci sprei. Melihat hal tersebut, tersangka menyiram air panas dari dispenser mengenai kepala dan punggung korban sebanyak 2 kali. Tidak cukup sampai disitu, tersangka memasak air hingga mendidih kemudian menyiram air panas (mendidih) dari kompor tersebut mengenai kepala, wajah dan punggung korban sebanyak 2 kali sambil memukul punggung dan tangan korban beberapa kali dengan menggunakan sapu lantai stainles hingga ujung sapunya bengkok dan korban menangis,” tandasnya.

 

Melihat korban masih menangis, tersangka menyuruh pembantunya memandikan korban. Tersangka pergi ke apotik beli salep karena melihat kondisi korban merah melepuh di wajahnya. Dengan diolesi salep yang baru dibelinya, tersangka bingung karena kulit korban melepuh tambah banyak. Akhirnya korban dibawa ke rumah sakit, terang Kapolresta Sidoarjo.

 

Tidak sampai 24 jam, Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo akhirnya berhasil menangkap tersangka dan atas perbuatannya, tersangka dikenakan melanggar Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun ditambah 1/3 dari ketentuan, atau Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.(gat)