banner 728x90

Siram Air Mendidih ke Anaknya, Seorang Ibu Muda Terancam Hukuman Pidana Penjara 5 Tahun

Img 20250215 Wa0095
banner 120x600

 

WMC|| Sidoarjo,-
Seorang ibu muda tega menyiram air panas di sekujur tubuh anaknya yang masih berusia 3 tahun. Akibatnya si anak mengalami sakit yang diderita lantaran kulitnya melepuh.

Kasus penganiayaan dalam rumah tangga tersebut diungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (14/2/2025).

 

Disampaikan Christian, pada tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 03.30 WIB di Perumtas Candi Sidoarjo, tersangka RAW melihat korban ACR (3 tahun) ngompol. Kemungkinan kesal, RAW menyuruh korban ganti pempers dan celana baru. Lalu tersangka melepas sprei selanjutnya sprei tersebut di taruh di tempat cucian kemudian direndam dengan air sabun.

Img 20250215 Wa0283

” Kemudian tersangka menyuruh korban mencuci sprei yang sudah direndam ya itu. Dengan menangis, korban pun mau  mencuci sprei. Melihat hal tersebut, tersangka menyiram air panas dari dispenser mengenai kepala dan punggung korban sebanyak 2 kali. Tidak cukup sampai disitu, tersangka memasak air hingga mendidih kemudian menyiram air panas (mendidih) dari kompor tersebut mengenai kepala, wajah dan punggung korban sebanyak 2 kali sambil memukul punggung dan tangan korban beberapa kali dengan menggunakan sapu lantai stainles hingga ujung sapunya bengkok dan korban menangis,” tandasnya.

 

Melihat korban masih menangis, tersangka menyuruh pembantunya memandikan korban. Tersangka pergi ke apotik beli salep karena melihat kondisi korban merah melepuh di wajahnya. Dengan diolesi salep yang baru dibelinya, tersangka bingung karena kulit korban melepuh tambah banyak. Akhirnya korban dibawa ke rumah sakit, terang Kapolresta Sidoarjo.

 

Tidak sampai 24 jam, Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo akhirnya berhasil menangkap tersangka dan atas perbuatannya, tersangka dikenakan melanggar Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun ditambah 1/3 dari ketentuan, atau Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.(gat)