Pesawaran Lampung – Anggaran dana bos yang disalurkan pemerintah pusat untuk memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan anak didik disekolah, rupanya tidak berjalan mulus, masih saja banyak oknum-oknum kepala sekolah yang nakal yang dengan sengaja mencuri anggaran dana BOS dengan modus menggelembungkan anggaran yang tak wajar, seperti halnya yang terjadi di SDN 15 Negeri Katon.
Perlu diketahui pada tahun 2023 SDN 15 Negeri Katon menerima anggaran dana BOS dari pemerintah sebesar Rp 109.800.000 dengan rincian sebagai berikut.
Tahap 1.
Penerimaan Peserta Didik Baru Rp 100.000
Pengembangan Perpustakaan Rp 11.826.000
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler Rp 330.000
Kegiatan Asesmen/evaluasi Pembelajaran Rp 5.080.000
Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 3.258.700
Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan Rp 173.000
Langganan Daya dan Jasa Rp 315.000
Pemeliharaan Sarana Dan Sarana Sekolah Rp 10.417.300
Pembayaran Honor Rp 23.400.000
Tahap 2
Pengembangan Perpustakaan Rp 9.569.800
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler Rp 2.798.700
Kegiatan Asesmen/evaluasi Pembelajaran Rp 8.914.000
Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 3.049.300
Langganan Daya dan Jasa Rp 315.000
Pemeliharaan Sarana Dan Sarana Sekolah Rp 6.853.200
Pembayaran Honor Rp 23.400.000
Saat di temui diruang kerjanya oknum kepala sekolah SDN 15 Negeri Katon (SH) menjelaskan kepada media tentang penggunaan anggaran dana BOS tahun 2023, rabu 8 mei 2024.
“untuk kegiatan sarana dan prasarana sekolah hanya lakukan pengecatan ringan saja, tidak menyeluruh, kalau menghabiskan anggarannya saya lupa, tapi untuk tahun kemarin untuk sarana dan prasarana saya lebih fokus ke meja kursi sekitar 15 sampai 20 set, kalau tidak salah menghabiskan Rp 8.000.000 – 10.000.000, dan kalau untuk guru honorer kita ada sekitar ada 7 guru honor dan bisa menghabiskan setengah dari anggaran dana BOS, ditambahkan ibu (SH) lagi, untuk pembelian buku untuk perpustakaan kita menghabiskan Rp 19.000.000 sampai 20.000.000″ucapnya.
Penjelasan dari Kepsek (SH) ini sangat jauh berbeda dengan hasil investigasi dilapangan.
Dari keterangan narasumber yang sengaja kami rahasiakan namanya menjelaskan, untuk pembelian meja dan kursi itu hanya ada 10 set Um, dan harganya hanya Rp 350.000, dan ibu SH ini pesannya di desa Negeri Ulangan Um dekat satap”jelasnya.
Belum lagi ditambah penelusuran media mengenai gaji honorer, didapatkan informasi hanya ada 2 guru honorer yang mendapat gaji Rp 400.000/bulan dan 3 guru honorer yang digaji Rp 375.000/ bulan, belum lagi ditambah kegiatan yang lain-lainnya yang sangat janggal.
Untuk itu diharapkan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera panggil oknum kepala sekolah tersebut untuk di berikan sangsi dan diharapkan APH yang mana adalah Inspektorat,Kejari dan Tipikor Polres Pesawaran untuk segera panggil oknum kepala sekolah tersebut, bila memang di temukan adanya tindakan yang melanggar hukum, segera proses sesuai undang-undang yang berlaku di Negeri Indonesia ini.
Fauzi