Breaking News
Sambut Libur Paskah Polres Blitar Gelar Patroli KRYD Polisi Patroli P2B Dukung Program Ketahanan Pangan Respon Cepat Laporan Warga Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Curanmor di Pacitan Kejati Jatim Gelar Monev Penanganan Perkara Tipidsus dan Pemulihan Kerugian Negara WMC|| Surabaya – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., didampingi jajaran Kepala Seksi (Kasi) di Bidang Pidsus Kejati Jatim menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait penanganan perkara tindak pidana khusus. Fokus utama dalam Monev kali ini adalah progres penanganan perkara Tipidsus yang sedang berjalan serta upaya tindak penyelesaian tunggakan uang pengganti lanjut. Dimana acara berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim pada hari Rabu (16/04/2025) Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur efektivitas penanganan perkara Tipidsus, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta mencari solusi untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dan pemulihan kerugian negara. Aspidsus Kejati Jatim memimpin langsung memutar Monev, dengan dilanjutkan kelancaran laporan rinci dari masing-masing Kasi terkait perkembangan perkara yang ditangani. Dalam arahannya, Aspidsus Kejati Jatim menekankan pentingnya kerja keras, ketelitian, dan profesionalisme dalam menangani setiap perkara Tipidsus. Beliau juga menyoroti perlunya strategi yang efektif dalam menjamin penyelesaian tunggakan uang pengganti, mengingat hal tersebut merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. “Kita harus terus memacu kinerja dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Selain penuntasan perkara pokok, perhatian khusus juga harus diberikan pada upaya pengembalian kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti,” tegas Aspidsus Kejati Jatim. Lebih lanjut, dalam Monev ini juga membahas mengenai kendala-kendala teknis maupun non-teknis yang dihadapi dalam proses penyidikan dan penyelesaian perkara Tipidsus. Sesi diskusi dan brainstorming dilakukan untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut, termasuk meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Hebatnya, melalui kegiatan Monev yang rutin dilaksanakan ini, Bidang Pidsus Kejati Jatim dapat terus meningkatkan kinerja dalam anggota tindak pidana khusus dan secara optimal melakukan pemulihan aset negara. Langkah-langkah konkret dan terukur akan terus diimplementasikan untuk memastikan setiap perkara Tipidsus diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan. @red.gat Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Herjawan Diminta Turun Tangan Berantas Perjudian di Kabupaten Siak
banner 728x90

Dengan Modus Gelembungkan Anggaran Kegiatan Oknum Kepsek SDN 15 Negeri Katon Diduga Lakukan Korupsi Dana BOS

Backgrounderaser 20240508 122216624
banner 120x600

Pesawaran Lampung –  Anggaran dana bos yang disalurkan pemerintah pusat untuk memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan anak didik disekolah, rupanya tidak berjalan mulus, masih saja banyak oknum-oknum kepala sekolah yang nakal yang dengan sengaja mencuri anggaran dana BOS dengan modus menggelembungkan anggaran yang tak wajar, seperti halnya yang terjadi di SDN 15 Negeri Katon.

 

Perlu diketahui pada tahun 2023  SDN 15 Negeri Katon menerima anggaran dana BOS dari pemerintah sebesar Rp 109.800.000 dengan rincian sebagai berikut.

 

Tahap 1.

Penerimaan Peserta Didik Baru Rp 100.000

Pengembangan Perpustakaan Rp 11.826.000

Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler Rp 330.000

Kegiatan Asesmen/evaluasi Pembelajaran Rp 5.080.000

Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 3.258.700

Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan Rp 173.000

Langganan Daya dan Jasa Rp 315.000

Pemeliharaan Sarana Dan Sarana Sekolah Rp 10.417.300

Pembayaran Honor Rp 23.400.000

 

Tahap 2

Pengembangan Perpustakaan Rp 9.569.800

Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler Rp 2.798.700

Kegiatan Asesmen/evaluasi Pembelajaran Rp 8.914.000

Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 3.049.300

Langganan Daya dan Jasa Rp 315.000

Pemeliharaan Sarana Dan Sarana Sekolah Rp 6.853.200

Pembayaran Honor Rp 23.400.000

 

Saat di temui  diruang kerjanya oknum kepala sekolah SDN 15 Negeri Katon (SH) menjelaskan kepada media tentang penggunaan anggaran dana BOS tahun 2023, rabu 8 mei 2024.

 

“untuk kegiatan sarana dan prasarana sekolah hanya lakukan pengecatan ringan saja, tidak menyeluruh, kalau menghabiskan anggarannya saya lupa, tapi untuk tahun kemarin untuk sarana dan prasarana saya lebih fokus ke meja kursi sekitar 15 sampai 20 set, kalau tidak salah menghabiskan Rp 8.000.000 – 10.000.000, dan kalau untuk guru honorer kita ada sekitar ada 7 guru honor dan bisa menghabiskan setengah dari anggaran dana BOS, ditambahkan ibu (SH) lagi, untuk pembelian buku untuk perpustakaan kita menghabiskan Rp 19.000.000 sampai 20.000.000″ucapnya.

 

Penjelasan dari Kepsek (SH) ini sangat jauh berbeda dengan hasil investigasi dilapangan.

 

Dari keterangan narasumber yang sengaja kami rahasiakan namanya menjelaskan, untuk pembelian meja dan kursi itu hanya ada 10 set Um, dan harganya hanya Rp 350.000, dan ibu SH ini pesannya di desa Negeri Ulangan Um dekat satap”jelasnya.

 

Belum lagi ditambah penelusuran media mengenai gaji honorer, didapatkan informasi hanya ada 2 guru honorer yang mendapat gaji Rp 400.000/bulan dan 3 guru honorer yang digaji Rp 375.000/ bulan, belum lagi ditambah kegiatan yang lain-lainnya yang sangat janggal.

Untuk itu diharapkan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera panggil oknum kepala sekolah tersebut untuk di berikan sangsi dan diharapkan APH yang mana adalah Inspektorat,Kejari dan Tipikor Polres Pesawaran untuk segera panggil oknum kepala sekolah tersebut, bila memang di temukan adanya tindakan yang melanggar hukum, segera proses sesuai undang-undang yang berlaku di Negeri Indonesia ini.‏

Fauzi