Breaking News
Drg David : saya akan cari Reno Suseno secepatnya. Menyusul framing negatif dari pernyataan Reno Suseno,kuasa hukum pemegang hak kuasa atas rumah Jl.Dr Soetomo Surabaya yang terkesan menyudutkan Ormas GRiB Jaya,Komando 08 dan MAKI Jatim Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Mahasiswa Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun WMC|| PASURUAN – Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar (58), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD). Saiful Anwar dilaporkan menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi, dan BKK Kabupaten selama periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam Pers Rilis Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Jumat (13/06/2025) mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima 26 Maret 2024 bernomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim. Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Modus yang digunakan antara lain penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong untuk belanja fiktif, mark-up harga pengadaan barang, dan penyaluran honor kegiatan yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya. Bahkan, lanjut kata Adimas, proyek pembangunan seperti sumur bor dan tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB). “Polisi menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (SPJ), buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen bantuan keuangan,” katanya. Masih kata AKP Adimas Firmansyah, Audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp448.222.635. Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman mencakup penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar,” ungkapnya. Kini berkas perkara tengah dirampungkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah. (red) “Artikel Pers Rilis Humas Polres Pasuruan” Habib Gila : PRO-KONTRA Antara Jukir Liar dan Jukir Resmi
banner 728x90

Wujudkan Kemandirian Pangan, Polsek Patianrowo Dampingi Warga Kelola Pekarangan

Img 20250613 Wa0460
banner 120x600

Wujudkan Kemandirian Pangan, Polsek Patianrowo Dampingi Warga Kelola Pekarangan

WMC||Nganjuk – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Polsek Patianrowo Polres Nganjuk melaksanakan pemantauan pemanfaatan lahan pekarangan bergizi di Desa Rowomarto, Kecamatan Patianrowo, Jumat (13/6/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat memanfaatkan lahan kosong di sekitar rumah menjadi kebun produktif yang menghasilkan sayuran bergizi demi menciptakan ketahanan pangan mandiri di tingkat keluarga.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menyampaikan bahwa program ketahanan pangan melalui pemanfaatan lahan pekarangan merupakan bentuk konkret sinergi Polri dan masyarakat dalam menjaga stabilitas pangan di wilayah.

“Kehadiran kami di tengah-tengah masyarakat adalah bentuk nyata sinergi Polri dan Forkopimda dalam menjaga serta memperkuat ketahanan pangan. Ini juga berdampak positif terhadap nilai tambah bagi penggiat usaha kecil,” ujar Kapolres.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Patianrowo AKP Edy Suwanda, S.H. bersama anggota AIPTU Gatut Widodo melakukan pemantauan kebun warga yang ditanami sayuran seperti terong dan jenis lainnya yang mudah dibudidayakan di lingkungan rumah.

“Program ini menjadi dorongan nyata bagi warga untuk memberdayakan lahan pekarangan agar tidak sia-sia. Selain hemat biaya dapur, juga menunjang kebutuhan gizi keluarga,” ujar AKP Edy Suwanda di sela kegiatan.

Dengan adanya pemantauan dan pendampingan dari kepolisian, masyarakat Desa Rowomarto merasa lebih termotivasi untuk mengembangkan kebun rumahnya menjadi lahan yang produktif dan bermanfaat.

Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh bagi desa-desa lain agar turut memaksimalkan potensi pekarangan sebagai solusi ketahanan pangan lokal yang berkelanjutan.
(gat)