banner 728x90

Praperadilan Larisman: Hasran Gugat Keabsahan Penyidikan Polres Inhil, Kewenangan, Tertangkap Tangan hingga Surat KPH Jadi Sorotan

Img 20261103 Wa0124
banner 120x600

TEMBILAHAN, Wartamerdeka.com – Proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana kehutanan yang menjerat Larisman Sihombing di Polres Indragiri Hilir (Inhil) menghadapi sejumlah keberatan serius. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, kuasa hukum pemohon, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., membeberkan sederet persoalan yang dinilai dapat memengaruhi keabsahan tindakan penyidik.

 

Mulai dari kewenangan penyidik, penerapan status tertangkap tangan, waktu penyitaan alat berat, penentuan titik koordinat lahan hingga dokumen yang dikaitkan dengan KPH Mandah, seluruhnya menjadi bagian dari kesimpulan hukum pihak pemohon.

 

Persoalan itu disampaikan dalam sidang Senin (2/11/2026), dengan agenda penyampaian kesimpulan kedua belah pihak. Sidang dipimpin hakim tunggal Candra, S.H., M.H., dan dihadiri tiga orang perwakilan Polres Inhil.

 

Usai persidangan, Hasran menegaskan bahwa keberatan yang diajukan bukan sekadar bantahan terhadap sangkaan pidana. Pihaknya justru meminta hakim menguji secara menyeluruh dasar hukum dan prosedur yang digunakan penyidik dalam menangani perkara tersebut.

 

“Kita menilai dari unsur secara yuridis, bukan pendapat hukum yang tidak berdasar. Kita punya pendapat, tetapi didukung oleh fakta yuridis,” ujar Hasran.

 

Salah satu persoalan yang disorot adalah kewenangan penyidik Polres Inhil dalam menangani dugaan tindak pidana kehutanan. Menurut Hasran, aspek kewenangan tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata, karena berkaitan langsung dengan dasar hukum tindakan penyidikan.

 

Pihaknya menilai dasar kewenangan tersebut harus diuji dan dijelaskan secara yuridis di hadapan hakim.

 

Persoalan berikutnya menyangkut status tertangkap tangan yang dikaitkan dengan Larisman. Hasran mempertanyakan kesesuaian kronologi tindakan penyidik dengan ketentuan hukum mengenai tertangkap tangan.

 

Ia membeberkan, berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pemohon, penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 5 dan 6, sedangkan penyitaan alat berat baru dilakukan pada tanggal 7.

 

Rentang waktu tersebut menjadi salah satu dasar keberatan kuasa hukum. Mereka menilai karakteristik tertangkap tangan perlu diuji berdasarkan fakta dan batasan hukum yang berlaku.

 

“Dengan telah gugurnya karakteristik daripada tertangkap tangan, dalam kesimpulan kita paparkan secara yuridis bahwa kewenangan penyidik Polres Indragiri Hilir menjadi kabur,” tegasnya.

 

Tak berhenti di situ, penentuan objek lahan juga ikut dipersoalkan. Hasran menilai pengambilan titik koordinat oleh penyidik belum dilakukan secara menyeluruh.

 

Ia menyebut penyidik hanya mengambil titik koordinat lahan yang diduga berkaitan dengan pihak TLG. Padahal, menurutnya, hubungan antara objek lahan, pihak yang menguasai atau memiliki lahan, serta posisi Larisman harus ditelusuri secara utuh.

 

“Seharusnya yang perlu digali adalah kemungkinan kepemilikan yang sebenarnya. Hal ini harus dihadirkan agar jelas siapa yang sebenarnya harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” katanya.

 

Persoalan dokumen bahkan menjadi bagian yang cukup serius dalam argumentasi pihak pemohon.

 

Hasran mengungkapkan pihaknya telah meminta data resmi kepada KPH Mandah untuk menelusuri surat yang diklaim telah diterima penyidik. Penelusuran tersebut mencakup nomor surat hingga sistem pengkodean administrasinya.

 

Dari hasil penelusuran, pihak kuasa hukum mengaku menemukan sejumlah hal yang dianggap janggal dan tidak lazim. Hasran bahkan menyampaikan dugaan adanya manipulasi terhadap dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan.

 

Meski demikian, dugaan tersebut merupakan pernyataan pihak pemohon yang masih harus dibuktikan. Keterangan resmi dari KPH Mandah dan Polres Inhil diperlukan untuk menjernihkan persoalan tersebut.

 

Selain itu, legalitas lahan turut menjadi materi yang disampaikan dalam persidangan. Hasran menjelaskan dokumen asli masih berada di desa karena proses administrasi balik nama dan pengukuran luas lahan masih berlangsung.

 

Bagi pihak pemohon, seluruh rangkaian persoalan itu harus dilihat secara utuh, bukan dipisahkan satu sama lain. Sebab, keabsahan proses hukum tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya dugaan tindak pidana, tetapi juga menyangkut kewenangan aparat, prosedur, serta kekuatan alat bukti yang digunakan.

 

Kini, seluruh argumentasi telah disampaikan. Hakim tunggal Candra dijadwalkan membacakan putusan praperadilan Larisman Sihombing pada Rabu (4/11/2026) di PN Tembilahan.

 

Putusan tersebut menjadi momen penting untuk menguji apakah tindakan penyidik yang dipersoalkan pemohon telah memenuhi ketentuan hukum atau justru terdapat aspek yang dinilai tidak sah.

 

Publik pun menunggu bagaimana hakim menjawab sederet keberatan tersebut. Sebab, dalam penegakan hukum, bukan hanya dugaan perbuatan yang harus diuji, tetapi setiap tindakan aparat penegak hukum juga wajib berdiri di atas kewenangan dan prosedur yang sah.

 

Sementara itu, Polres Inhil tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan tanggapan atas seluruh keberatan yang disampaikan pihak pemohon.

 

Edtor: AN