banner 728x90

Proyek revitalisasi di SMP Bumi Karomah Diduga Pekerjakan Santri, juga Langgar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres

Img 20250930 Wa0054
banner 120x600

Pesawaran Lampung – Proyek revitalisasi rehap ruang kelas di SMP Bumi Karomah yang berlokasi di Desa Madajaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, Diduga melanggar aturan karena tidak memasang papan nama/Plang proyek.

Dengan tidak adanya/terpasangnya papan informasi ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 yang mewajibkan setiap proyek bangunan fisik yang dibiayai negara untuk mencantumkan informasi seperti jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, kontraktor pelaksana, nilai kontrak, serta jangka waktu pelaksanaan.

Praktik seperti ini kerap dianggap sebagai upaya untuk menyembunyikan informasi dari publik, terutama terkait besaran dan sumber anggaran proyek. Sayangnya, meski persoalan ini sudah sering dipersoalkan, praktik serupa masih sering ditemukan di Kabupaten Pesawaran yang berjuluk Bumi Andan Jejama ini.

Dari keterangan kepala tukang, dia tidak tahu menahu tentang berapa besaran anggaran rehab ruang kelas tersebut.

“Saya cuma pekerja mas, jadi saya tidak tahu berapa anggarannya, kalau plang proyek memang tidak ada dari pertama pengerjaan ini”ujarnya.

“Saya cuma disuruh kerja sama pak Nursan, dia orang Robok sekaligus pengurus SMP Bumi Karomah/Pesantren” sambung pekerja tersebut. Selasa, (30/9/2025).

Lebih mirisnya lagi dalam pembangunan Rehab ruang kelas SMP BUMI KAROMAH melibatkan siswa/santri, siswa yang seharusnya hanya menimba ilmu justru di suruh ikut membantu dalam pengerjaan proyek tersebut.

Hal semacam ini seharusnya tidak bisa di biarkan begitu saja, terlebih dari Dinas-Dinas terkait harus turun untuk mengkroscek langsung, bilamana memang ditemukan perbuatan yang melanggar ketentuan untuk kiranya bisa di tindak dengan hukum yang ada.

Fauzi BN (tim)