banner 728x90

Berdalil Adminitrasi??? Kok Bisa Lapor Hilang di SPKT Polsek Genteng “Bayar 20K”

Img 20251028 Wa0058
banner 120x600

 

 

WMC|| SURABAYA – PRESISI Polri adalah kebutuhan akan sebuah sistem dalam menyatukan seluruh layanan data, memberikan kemudahan dalam membuat atau membangun sebuah layanan baru, mengintegrasikan layanan yang telah ada dan membuat sebuah standarisasi layanan dari hulu hingga hilir.

POLRI” Membangun kepemimpinan 2021-2024 dengan tagline transformasi POLRI PRESISI yang merupakan abreviasi dari PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan.

Dalam hal yang berkaitan Presisi Polri, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Sektor Polsek Genteng Wilayah hukum Polrestabes Surabaya, tepatnya berada di Jln ; Ambengan No : 39 Surabaya.

Terkait Presisi Polri ini, rupaya diduga ada oknum polisi SPKT tidak paham tentang hal tersebut yang di gadang-gadang oleh orang Nomor Satu di Kepolisian yakni Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

 

Img 20251028 Wa0057

Dalam titahnya yang telah viral terexpose berbagai media, Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, terkait Polri Presisi memerintahkan jajarannya untuk memecat anggota kepolisian yang melanggar aturan saat bertugas, bahkan memidanakannya jika pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran pidana. Jika tidak, Kapolri sendiri yang akan mengambil alih dan memberikan sanksi tegas.

Menurut Narasumber yang berinisial HDP warga Wonokusumo, pada saat proses pengurusan lopran kehilang SIM dan STNK di SPKT Sektor Polsek Genteng, di mita uang sebesar 20.000,00 (dua puluh ribuh rupiah) oleh oknum polisi yang bertugas di SPKT berdalil Adminitrasi,” ucap narasumber, Senin (27/10/2025).

Sedikit rasa kecewa HDP, dengan terpaksa beliau memberikan uang itu (20.000,00), dan mengatakan dihadapan awak media,” setau Saya (HDP) membuat laporan kehilangan di kepolisian tidak dipungut biaya alias gratis.

“Proses pembuatan laporan kehilangan tidak dikenakan biaya sepeser pun, baik itu laporan pencurian atau kehilangan dokumen,” kata Narasumber.

Terpisah, awak media mencoba menemui sosok pemerhati terkait pelayanan publik yakni Sukardi. SH, baik itu berkaitan dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) mengatakan, jikakau dalam proses pengurusan Lapor Kehilang terus ada oknum polisi pelayanan memintain uang berdalil Adminitrasi, itu sama hal Pungutan Liar (Pungli).

“Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat. Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dalam birokrasi pemerintahan,” ucapnya.

Lanjut kata Sukardi. SH, Oknum polisi yang meminta uang untuk membuat laporan kehilangan terancam sanksi disiplin, pidana, dan kode etik, karena melanggar aturan karena melaporkan ke polisi seharusnya gratis.

“Dan Oknum tersebut dapat dikenakan sanksi penempatan khusus, kurungan, atau hukuman pidana tergantung tingkat pelanggaran dan kesalahannya,” ujarnya.

Menurut Saya (Sukardi. SH), Gaji mereka (aparat kepolisian) sudah dibayar dari APBN, sehingga tidak ada dasar hukum untuk meminta uang dari masyarakat.

“Maka dalam hal yang berkaitan pengurusan Lapor kehilangan di Kepolisian tidak boleh ada pungutan, apapun itu dalinya,” tegasnya.

Perlu saya (Sukardi. SH) sampaikan, Keputusan Kapolri dan peraturan kepolisian lainnya, meskipun tidak ada yang khusus membahas soal gratis, beberapa peraturan teknis lain seperti Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Surat Keputusan Kapolres mengatur bagaimana alur pelayanan SPKT harus dilakukan, yang sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang tidak berbayar,” pungkas Sukardi.SH. (gat)