BANGKINANG, Wartamerdeka.com – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar secara resmi mendesak tindakan tegas terhadap maraknya pelanggaran oleh kendaraan berat yang melintas di Kota Bangkinang. Desakan ini disampaikan menyusul kuatnya dugaan adanya praktik penyuapan yang melancarkan perjalanan kendaraan-kendaraan tersebut, yang jelas-jelas melanggar aturan dan merusak infrastruktur.
Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, secara tegas menyuarakan keresahan publik ini saat jumpa pers, KAMIS (4 Desember 2025). “Kita mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, untuk menertibkan mobil besar melebihi tonase lewat di Kota Bangkinang,” seru Panjaitan.

Aturan larangan bagi kendaraan berat, terutama truk pengangkut material seperti pasir dan batu, untuk melintas di dalam Kota Bangkinang—khususnya di ruas Jalan M. Yamin (Lintas Riau-Sumbar)—telah lama diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kampar. Kebijakan yang berlaku 24 jam ini bertujuan jelas: mengurangi kemacetan parah, mencegah kerusakan jalan dini, dan menekan angka kecelakaan.
Namun, realitanya aturan ini seperti macan ompong. “Secara aturan, mobil besar dilarang… Namun, pelanggaran masih sering terjadi,” tegas Panjaitan, mengonfirmasi bahwa pelanggaran masih terus terpantau secara nyata.
Yang paling menyorot adalah pernyataan tegas Panjaitan yang menyiratkan adanya praktik tidak sehat di balik maraknya pelanggaran ini. “Kuat dugaan mobil besar melebihi tonase lewat di Kota Bangkinang menyetor ke oknum tertentu supaya lancar lewat di kota,” pungkasnya.
Pernyataan ini bukan hanya teguran, melainkan tuduhan serius yang mengarah pada dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan kolusi antara pelaku pelanggaran dengan aparat yang seharusnya menindak. Implikasinya, kerusakan jalan dan risiko keselamatan publik tidak lagi dilihat sebagai kelalaian, tetapi sebagai dampak dari kejahatan terstruktur yang didiamkan.
LPPNRI Kampar tidak hanya menyoroti Dishub setempat, tetapi juga menyeret Satuan Lalu Lintas Polres Kampar ke dalam sorotan. Desakan untuk segera menertibkan ini merupakan ujian nyata bagi kedua institusi penegak aturan tersebut. Masyarakat kini menanti: apakah akan ada operasi penertiban yang tulus dan transparan, ataukah kedua instansi ini akan berpuas diri dengan pernyataan basi dan membiarkan “oknum tertentu” yang dimaksud tetap leluasa menggerogoti uang rakyat melalui jalan yang rusak dan keamanan yang terabaikan?
Titik terang hanya akan muncul jika penindakan diikuti dengan pengungkapan dan penghukuman tegas terhadap “oknum” yang diduga menerima setoran. Tanpa itu, seluruh upaya penertiban hanya akan dianggap sebagai sandiwara publik untuk meredam gugatan LPPNRI dan amarah warga yang setiap hari menghadapi debu, kemacetan, dan bahaya dari truk-truk liar tersebut.(Tim)








