banner 728x90

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Masuk Tahap Penyidikan, Pelaku Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi

Img 20251205 Wa0195
banner 120x600

KAMPAR, Wartamerdeka.com – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan secara bersama yang terjadi di areal kebun sawit Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan. Polres Kampar resmi meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, sebuah langkah hukum penting yang memungkinkan aparat melakukan tindakan paksa apabila pihak yang diduga terlibat tidak kooperatif.

 

Langkah ini menandai kemajuan signifikan dalam penanganan kasus yang sempat mengundang perhatian masyarakat desa tersebut. Peningkatan status perkara memastikan penyidik kini memiliki ruang yang lebih kuat untuk menelusuri peran para pihak serta mengumpulkan bukti secara lebih mendalam.

Img 20251205 Wa0196

Penasihat Hukum: Pelaku Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik

 

Penasihat hukum korban, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., membenarkan kabar kenaikan status ini saat dikonfirmasi di Bangkinang Kota, Jumat (5/12/2025). Dengan tegas ia menyebutkan:

 

“Penyidik Polres Kampar telah menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus dugaan pengeroyokan dengan pelaku berinisial JN.”

 

Tak hanya itu, Hasran juga mengungkap fakta tambahan yang memperkuat urgensi penyidikan: terlapor JN disebut telah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik.

 

“Lokasi kejadian berada di dalam kebun kelapa sawit. Pelaku JN sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik,” jelasnya.

 

Mangkirnya terlapor membuat proses hukum sempat tersendat, namun dengan masuknya kasus ini ke tahap penyidikan, ruang gerak penyidik menjadi lebih leluasa untuk memastikan JN hadir dan memberikan keterangan.

 

Pemeriksaan Ulang Pelapor dan Saksi

 

Sebelum peningkatan status perkara diumumkan, pihak kuasa hukum telah mendampingi pelapor dan saksi menjalani pemeriksaan ulang pada Jumat pagi di Polres Kampar.

 

“Kami mendampingi pelapor dan saksi untuk pemeriksaan kembali dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Hasran.

 

Pemeriksaan ulang ini diyakini menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menyimpulkan bahwa unsur dugaan tindak pidana pengeroyokan telah memenuhi syarat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

 

Penyidikan Membuka Jalan bagi Upaya Paksa

 

Dengan status penyidikan, penyidik Polres Kampar kini berwenang mengambil langkah hukum yang lebih tegas. JN akan kembali dipanggil secara resmi. Jika ia kembali mangkir, penyidik dapat melakukan upaya paksa.

 

“Kalau JN tetap tidak hadir, penyidik berwenang melakukan upaya paksa,” tegas Hasran.

 

Upaya paksa dimaksud dapat berupa penjemputan atau tindakan lainnya sesuai KUHAP, demi memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

 

Dimensi Lain: JN Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

 

Kasus pengeroyokan ini ternyata bukan satu-satunya perkara yang menjerat JN. Menurut Hasran, JN juga dilaporkan dalam perkara terpisah terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan korban yang sama yaitu Daulat Panjaitan.

 

Proses hukum untuk laporan UU ITE tersebut dikabarkan tetap berjalan di Polres Kampar dan tidak terkait langsung dengan kasus pengeroyokan, meski melibatkan pihak yang sama.

 

Kuasa Hukum Harap Kasus Segera Tuntas

 

Dalam penutup pernyataannya, Hasran menyampaikan harapan besar agar perkara ini dapat diproses secara cepat dan tuntas.

 

“Kita berharap kasus pengeroyokan ini cepat tuntas agar ada kepastian hukum. Pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan tidak lagi merugikan klien kami,” ujarnya.

 

Masyarakat Menunggu Langkah Tegas Polres Kampar

 

Perkembangan terbaru ini memunculkan harapan akan penegakan hukum yang berkeadilan. Masyarakat menunggu langkah progresif Polres Kampar, terutama terkait pemanggilan efektif berikutnya terhadap JN atau penerapan upaya paksa jika diperlukan.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa insiden kekerasan di wilayah perkebunan yang kerap terjadi jauh dari pusat keramaian tetap harus mendapatkan perhatian serius. Dengan penyidikan yang kini berjalan, publik berharap proses hukum dapat menghadirkan keadilan bagi korban serta memastikan kejadian serupa tidak terulang.

 

Editor: AN