KAMPAR, Wartamerdeka.com – Ketegangan kembali terjadi di Desa Sekijang, Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, menyusul upaya pemasangan plang penanda di atas lahan seluas 50 hektar yang masih menjadi sengketa. Konflik antara pihak Ronny Garnito Saing dan Andoko Setijo nyaris berujung bentrok fisik, sebelum akhirnya disepakati mediasi daring melalui panggilan video WhatsApp.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, insiden terjadi pada Sabtu (6/12/2025) Ronny Garnito Saing, didampingi kuasa hukumnya Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., serta Daulat Panjaitan, memulai pemasangan plang pertama. Pemasangan tersebut berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No. 122/Pdt/2015 dan Surat keterangan Tanah (SKT) No. 317/Pem/SkJ/Th/2015. Sampai SKT No.341/pem/SKJ/Th/2015
“Pemasangan plang pertama berjalan lancar, Namun, ketika hendak melanjutkan ke titik kedua, mereka dihadang secara langsung oleh sejumlah orang yang diduga keras mengaku mewakili dan berada di bawah kendali Andoko Setijo, yang saat ini secara fisik menguasai lahan tersebut,” ungkap,” Daulat Panjaitan.
Di lokasi, terjadi perdebatan sengit antara Hasran Irawadi Sitompul selaku kuasa hukum Ronny, dengan kuasa hukum dari pihak Andoko Setijo Via panggilan video WhatsApp. Suasana sempat mencekam dengan saling klaim kepemilikan dan keabsahan dokumen.
Pembicara Darurat via video WhatsApp
Menyadari potensi eskalasi,kedua belah pihak akhirnya mengambil langkah de-eskalasi dengan memanfaatkan teknologi. Melalui panggilan video (video call) WhatsApp, para kuasa hukum dari kedua belah pihak berkomunikasi intensif.
“Lewat telepon VC WhatsApp, akhirnya disepakati dalam beberapa hari ini, antara kuasa hukum Ronny Garnito Saing dengan Andoko Setijo untuk bertemu langsung membahas akar persoalan 50 hektar ini,” jelas Daulat Panjaitan.
Pertemuan tersebut direncanakan akan membahas status hukum serta legalitas masing – masing pihak, eksekusi putusan pengadilan, serta jalan keluar yang mengikat untuk mencegah konflik.
Lahan 50 Hektar, Konflik Berkepanjangan
Lahan seluas 50 hektar di Desa Sekijang,Tapung Hilir, telah lama menjadi sumber sengketa yang rumit. Pihak Ronny Garnito Saing mengaku telah memiliki dasar hukum kuat melalui putusan PK MA dan surat keterangan tanah yang sudah sering diuji dipersidangan sebagai alat bukti yang sah, Sementara, pihak Andoko Setijo disebut-sebut telah menguasai dan mengelola fisik lahan tersebut sejak tahun 2008- 2010 sejak itu pihak Andoko Setijo dimintakan keluar dari lokasi oleh Ronny saing dikarenakan lahan tersebut diduga keras belum dibayar lunas oleh Andoko Setijo, persoalan ini muncul kembali diketahui bahwa pihak Andoko Setijo datang kembali dibulan Juni 2025 kmren dengan langsung menguasai lahan dan tanpa segan -segan diduga telah merusak tanaman sawit serta serta merusak tekstur tanah dengan membuat galian parit yang bukan pada tempatnya,
Kegiatan tersebut bukan tidak beralasan, pertama kuasa hukum Ronny saing telah berkoordinasi dengan pihak polres Kampar Polsek Tapung hilir, desa sekijang Danramil serta melalui Polsek Tapung hilir telah mengirimkan surat undangn resmi, kepada pihak Andoko Setijo untuk hadir di kantor camat Tapung hilir dalam rangka memfasilitasi dan memediasikan kedua belah pihak namun disayangkan pihak Andoko berdasarkan pantauan wartawan tidak hadir, padahal momen tersebut dapat digunakan untuk saling membuktikan klaim masing pihak,
Hasran Irawadi mengatakan ” persoalan ini sebenarnya simpel, jika benar pihak lawan mengatakan sudah membeli dengan lunas, cukup tunjukkan bukti pembayaran lunasnya karena berdasarkan data lahan 50 hektar itu baru dibayar DP sebesar Rp 200.000 juta, diperjanjikan harus lunas paling lambat Desember 2008 hingga saat ini belum ada pelunasan, semua orang tau bagaimana kedudukan persoalan ini jika belum dilunasi” ucapnya.
Editor: AN








