banner 728x90

Zuli Zulkipli, S.H: Dugaan Pemerasan Menyeret Kajari Bekasi, Rumah Disegel dan Jabatan Dicopot

Img 20251226 Wa0272
banner 120x600

 

WMC|| Kabupaten Bekasi – Jumat 26 Desember 2025, Dugaan pemerasan yang menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Edi Sumarman, S.H., M.H., menjadi sorotan publik menyusul rangkaian peristiwa hukum yang dinilai janggal dan belum dijelaskan secara terbuka.

Peristiwa tersebut meliputi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyegelan rumah dinas dan rumah pribadi Kajari, hingga kabar pencopotan jabatan dalam waktu berdekatan.

Kondisi tersebut mendorong Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli, S.H., untuk mengambil langkah lanjutan dengan melaporkan dugaan kejanggalan itu ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI serta Komisi Kejaksaan.

Img 20251226 Wa0273

Zuli Zulkipli, S.H menyoroti peristiwa OTT KPK yang terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, rumah dinas dan rumah pribadi Kajari Kabupaten Bekasi turut disegel oleh KPK.

Menurutnya, penyegelan terhadap properti pejabat penegak hukum aktif merupakan langkah yang tidak lazim dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Meski segel kemudian dibuka karena belum ditemukannya kecukupan alat bukti pada tahap OTT, KPK menyatakan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan informasi awal yang relevan dengan proses penyelidikan.

Situasi ini, menurut Zuli Zulkipli, S.H tetap memerlukan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi publik yang berkepanjangan.

Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan aliran dana dalam jumlah signifikan yang diduga berkaitan dengan aparat penegak hukum tersebut. KPK menyatakan akan mendalami informasi yang beredar. Zuli Zulkipli, S.H menilai, meskipun belum ada penetapan status pidana, isu aliran dana kepada pejabat penegak hukum aktif telah cukup menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas dan potensi Penyalahgunaan kewenangan.

Tak lama setelah peristiwa OTT dan penyegelan mencuat ke publik, beredar informasi bahwa Kejaksaan Agung RI mencopot atau memutasi Kajari Kabupaten Bekasi.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai dasar pencopotan tersebut, apakah berkaitan dengan pemeriksaan etik, disiplin, atau sekadar mutasi rutin organisasi. Minimnya klarifikasi ini dinilai memperkuat spekulasi di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Zuli Zulkipli, S.H menegaskan bahwa laporan ke JAMWAS dan Komisi Kejaksaan akan difokuskan pada dugaan pelanggaran kode etik jaksa, potensi penyalahgunaan kewenangan, serta tuntutan transparansi atas pencopotan jabatan. Menurutnya, terlepas dari ada atau tidaknya unsur pidana, pengawasan etik merupakan kewajiban institusional untuk menjaga marwah Kejaksaan.

“Rangkaian peristiwa ini menjadi ujian serius bagi transparansi dan integritas penegakan hukum. Publik berhak mendapatkan kejelasan dan sikap tegas dari institusi penegak hukum dalam menangani dugaan pelanggaran di internalnya sendiri,” pungkas Zuli Zulkipli, S.H Kepada Wartawan. (Red/tim)

Penulis: Haris Pranatha