WMC|| Pamekasan – Dugaan upaya penyelundupan narkotika oleh oknum petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan kembali menguatkan sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan internal lembaga pemasyarakatan. Seorang petugas berinisial KS, yang saat itu bertugas di Penjaga Pintu Utama (P2U), diduga hendak memasukkan barang terlarang ke dalam lapas.
Aksi tersebut berhasil digagalkan oleh Kepala Regu Pengamanan (Karupam) sebelum barang diduga narkotika itu masuk ke area hunian warga binaan. Meski berhasil dicegah, peristiwa ini dinilai sebagai alarm keras bagi manajemen lapas.
Sekjen Aliansi Madura Indonesia (AMI), Abdul Aziz, SH. menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan mencerminkan gagalnya sistem pengawasan yang menjadi tanggung jawab Kepala Lapas (Kalapas).
“Kalapas tidak bisa cuci tangan. Petugas yang berjaga di pintu utama adalah garda terdepan. Jika sampai ada dugaan membawa narkotika, itu menandakan pengawasan internal sangat lemah,” tegas Abdul Aziz (14/1).
Menurut Abdul Aziz, posisi P2U merupakan titik krusial yang seharusnya diawasi secara ketat, sehingga kejadian ini patut diduga sebagai kelalaian serius di tingkat pimpinan lapas, termasuk Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP).
AMI juga mendesak Kementerian Imipas RI dan khususnya Kantor Wilayah Ditjen PAS Jawa Timur, agar tidak berhenti pada pemeriksaan internal. Informasi yang diterima AMI menyebutkan bahwa oknum petugas tersebut telah dibawa ke Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur untuk dimintai keterangan.
“Kami minta kementerian bersikap tegas. Jika benar ada dugaan narkotika, maka oknum tersebut harus segera diserahkan ke kepolisian, diproses secara pidana, dan dipecat. Jangan ada upaya melindungi atau menyelesaikan secara internal,” tegas Abdul Aziz.
Lebih lanjut, Abdul Aziz menilai kasus peredaran narkotika di dalam lapas selama ini kerap melibatkan oknum petugas, sehingga evaluasi setengah hati justru akan memperkuat praktik-praktik serupa.
“Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan menjadi bagian dari mata rantai peredaran narkotika. Kalau kementerian serius bersih-bersih lapas, kasus ini harus dibuka seterang-terangnya,” ujarnya.
AMI menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, serta tidak menutup kemungkinan melakukan langkah lanjutan apabila penanganan kasus dinilai lamban atau tidak transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas IIA Pamekasan, Kalapas, maupun Kanwil Kemenkumham Jawa Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum petugas berinisial KS tersebut.(gat)








