banner 728x90

DPR RI Mulai Bahas RUU Perampasan Aset: Upaya Memperkuat Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset Negara

Sari 1
banner 120x600

JAKARTA — DPR RI melalui Komisi III resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, yang dinilai menjadi instrumen penting untuk memperkuat penegakan hukum nasional serta memaksimalkan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana ekonomi seperti korupsi, narkotika, hingga terorisme.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik RUU ini harus komprehensif, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law serta perlindungan hak asasi manusia. Menurutnya, peraturan baru ini akan menjadi payung hukum yang kuat agar aset hasil kejahatan dapat dirampas secara efektif dan tidak memberi celah bagi pelaku untuk menghindari konsekuensi hukum.

Lebih jauh, Sari mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan dan pengembalian aset negara untuk kepentingan publik dan pembangunan nasional. Komisi III berkomitmen membuka ruang partisipasi publik secara luas selama proses pembahasan regulasi agar substansinya dapat diterima dan diimplementasikan secara efektif.

Sebelumnya, pembahasan RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026, menandakan peningkatan urgensi dan komitmen legislatif untuk mempercepat prosesnya setelah sekian lama RUU ini belum disahkan.

Selain itu, sejumlah ahli hukum menilai RUU Perampasan Aset memiliki konsep perampasan harta tanpa harus menunggu putusan pidana (non-conviction based forfeiture), yang akan menutup celah hukum selama ini yang dimanfaatkan oleh pelaku yang melarikan diri, meninggal sebelum persidangan, atau sengaja menghindari hukum. Mekanisme seperti ini dipandang penting untuk mengatasi keterbatasan peraturan yang berlaku saat ini.

Dengan langkah ini, DPR berharap RUU Perampasan Aset dapat segera diselesaikan dan menjadi bagian dari strategi efektif pemberantasan tindak pidana ekonomi serta pemulihan aset negara.