banner 728x90

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menpora Dito Ariotedjo Terkait Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dito 1
banner 120x600

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (23/1/2026) di kantor KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan Dito dilakukan untuk menggali keterangan yang diperlukan penyidik agar kasus tersebut dapat terungkap secara terang. Pihak KPK meyakini Dito akan memenuhi panggilan pemeriksaan dan bersikap kooperatif sebagai saksi.

Kasus ini bermula dari alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada 2024. Dalam proses pembagiannya, KPK menilai terdapat kejanggalan karena kuota tambahan tersebut dibagi secara 50 % untuk haji reguler dan 50 % untuk haji khusus, padahal ketentuan undang-undang semestinya kuota haji khusus hanya 8 % dari total kuota.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK telah menaikkan status perkara ini menjadi penyidikan karena dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

KPK terus memperluas penyidikan, termasuk memanggil saksi-saksi yang dianggap memiliki informasi penting, untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan.