JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim merupakan momentum penting dalam memperkuat demokrasi dan sistem peradilan di Indonesia. Ia menyebut langkah legislasi ini mencerminkan arah pembentukan aturan hukum yang makin tertata dan berorientasi pada kepastian hukum.
Menurut Soedeson, RUU Jabatan Hakim yang tengah dibahas oleh DPR RI dirancang secara sistematis dengan mencakup ketentuan umum, asas-asas hukum, hingga pengaturan kedudukan dan jabatan hakim, termasuk hakim ad hoc. Hal ini dia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Badan Keahlian DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
“Jika undang-undang ini bisa disahkan, itu menunjukkan bahwa demokrasi kita terus bergerak ke arah yang lebih matang dan dewasa,” ujar Soedeson dalam sesi tersebut.
Soedeson juga menekankan pentingnya pengaturan independensi dan integritas hakim dalam RUU tersebut. Menurutnya, regulasi harus memberikan jaminan perlindungan terhadap hakim agar dapat menjalankan tugas yudisial tanpa tekanan yang dapat mengganggu independensi peradilan.
Selain itu, pembahasan RUU ini juga mencakup sejumlah poin teknis seperti pengaturan kode etik hakim, perubahan status hakim dari pegawai negeri menjadi pejabat negara, serta usulan menaikkan usia pensiun hakim untuk menyesuaikan kebutuhan profesionalisme di lembaga peradilan dalam jangka panjang.
Langkah DPR RI membahas RUU Jabatan Hakim ini mendapatkan perhatian luas karena dianggap sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola hukum nasional dan memberi kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat serta pelaku peradilan.





