banner 728x90
Daerah  

Polres Pesawaran Segera Lakukan Gelar Perkara, Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Img 20260202 Wa0099
banner 120x600

Pesawaran Lampung – Tim penyidik Satreskrim Polres Pesawaran segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur di Desa Sukabanjar, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, pada Selasa (3/2/2026).

Hal ini disampaikan Kapolres Pesawaran, AKBP Alvie Granito Panditha melalui Kasatreskrim Iptu Pande Putu Yoga Mahendra.

“Paling lambat besok (3/2/2026) sore kita gelar perkara,” kata Iptu Pande Putu melalui sambungan telepon, Senin (2/2/2026).

Iptu Pande mengatakan, bahwa pihaknya sudah memperoleh keterangan dan bukti yang cukup untuk menaikkan status ke tahap penyidikan.

“Habis gelar perkara statusnya akan kita naikan ke tahap penyidikan. Hasil visum juga sudah kami bawa,” terangnya.

Sementara itu, Kukuh Adi Patria SH selaku penasihat hukum korban mengatakan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik unit PPA Polres Pesawaran untuk mengetahui sejauh mana proses hukum yang sudah berjalan.

“Kita tunggu saja setelah adanya gelar perkara. Dan menurut kami tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak melakukan gelar perkara ini, karena sesuai KUHP keterangan dan 2 alat bukti sudah terpenuhi,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa kondisi korban SA (16) saat ini masih belum bisa beraktivitas seperti semula dan masih harus melakukan medical checkup ke ahli sepsialis tulang.

“Dari hasil medical checkup menyatakan harus mengurangi aktivitas karena harus ada istirahat tulang karena lukanya masih butuh proses pemulihan,” kata Kukuh.

Kukuh menambahkan, bahwa saat ini pihaknya akan terus mengawal kasus perkara ini dan menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh pihak kepolisian.

“Ya mudah-mudahan proses ini tetap berjalan dan kita yakin dengan profesionalitas dari kepolisian Polres Pesawaran,” pungkasnya.

Fauzi BN