banner 728x90

Menkomdigi Meutya Hafid: TikTok Nonaktifkan Hampir 1 Juta Akun Anak, Indonesia Dorong Standar Global Perlindungan Digital

Akhirnya Tiktok Bergabung Mengambil Langkah Konkret. 1. Memberikan Surat Tertulis Komitmen Kepat (1)
banner 120x600

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa platform digital global mulai mengambil langkah konkret dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital Indonesia. Hal ini disampaikan Meutya melalui akun Instagram pribadinya, Rabu (15/4/2026), sebagai bagian dari perkembangan terbaru implementasi kebijakan perlindungan anak di internet.

Dalam keterangannya, Meutya menyebut TikTok telah menyampaikan komitmen tertulis untuk mematuhi regulasi nasional, termasuk ketentuan dalam PP Tunas. Tidak hanya itu, TikTok juga secara resmi mengumumkan kebijakan baru yang menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun ke atas.

“TikTok memberikan surat tertulis komitmen kepatuhan penuh kepada PP Tunas dan mengumumkan kebijakan baru 16+ pada platformnya,” ujar Meutya seperti dikutip.

Lebih jauh, Meutya mengungkapkan bahwa TikTok telah melakukan langkah konkret berupa penonaktifan hampir satu juta akun anak di Indonesia sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut.

“TikTok langsung melaporkan secara tertulis deaktivasi terhadap hampir 1 juta akun anak Indonesia,” tambahnya.

Langkah ini dinilai sebagai tonggak penting dalam upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak. Meutya menegaskan bahwa komitmen tersebut tidak hanya datang dari TikTok, tetapi juga diikuti oleh sejumlah platform digital besar lainnya.

Ia menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan global seperti Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, kemudian X, hingga Bigo Live, turut menunjukkan kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Meutya, kepatuhan platform global ini mencerminkan penghormatan terhadap kedaulatan hukum Indonesia dalam melindungi anak-anak dari potensi risiko di ruang digital.

“Dengan demikian platform besar dunia resmi menghormati kedaulatan hukum Indonesia sebagai upaya perlindungan anak di Indonesia,” ujarnya.

Dalam konteks yang lebih luas, Meutya menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil kolaborasi panjang antara pemerintah dengan berbagai pemangku kepentingan. Ia menyampaikan apresiasi kepada para orang tua, akademisi, dokter, psikolog, serta lembaga pemerhati anak yang telah memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan.

Selain itu, Meutya juga menyinggung peran kepemimpinan nasional dalam mendorong percepatan kebijakan ini. Ia menyebut arahan dari Presiden Prabowo Subianto menjadi faktor penting dalam keberanian Indonesia mengambil langkah progresif di tingkat global.

“Bapak Presiden meyakini bahwa meski negara non-Barat, kita bisa memimpin. Anak Indonesia sama nilainya dengan anak di manapun di dunia,” kata Meutya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Indonesia kini menjadi salah satu negara pelopor dalam kebijakan penundaan akses akun anak di platform digital. Bahkan, menurutnya, terdapat sedikitnya 19 negara lain yang tengah bersiap mengikuti langkah serupa.

Secara data, Indonesia memang menghadapi tantangan besar dalam perlindungan anak di ruang digital. Berdasarkan berbagai laporan industri, jumlah pengguna internet di Indonesia telah melampaui 210 juta orang, dengan penetrasi yang tinggi di kalangan usia muda. Anak-anak dan remaja menjadi kelompok paling aktif dalam penggunaan media sosial, namun juga paling rentan terhadap risiko seperti paparan konten tidak sesuai usia, perundungan siber, hingga eksploitasi digital.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah juga mencatat peningkatan laporan kasus terkait keamanan anak di dunia maya, termasuk penyalahgunaan data pribadi dan interaksi berbahaya di platform digital. Hal ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk memperketat regulasi serta mendorong tanggung jawab platform.

Selain kebijakan batas usia, sejumlah langkah lain yang tengah didorong pemerintah meliputi:

1. Penguatan sistem verifikasi usia pengguna

2. Peningkatan moderasi konten berbasis kecerdasan buatan

3. Edukasi literasi digital bagi orang tua dan anak

4. Kerja sama lintas negara dalam pengawasan platform global

Meutya menegaskan bahwa langkah yang diambil saat ini bukanlah akhir, melainkan awal dari upaya panjang untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan inklusif bagi generasi muda.

Ia berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan dampak bagi anak-anak di Indonesia, tetapi juga menjadi referensi global dalam perlindungan anak di era digital.

“Semoga langkah awal ini berdampak tidak hanya bagi anak di Indonesia, tetapi juga bagi dunia,” tutupnya.