JAKARTA – Gagasan pembentukan tim asesor untuk menentukan status aktivis hak asasi manusia (HAM) menuai kekhawatiran serius dari kalangan legislatif. Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menilai wacana tersebut berpotensi menggerus fondasi demokrasi dan kebebasan sipil.
Menurut Marinus, dalam sistem demokrasi, negara tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak menjadi aktivis HAM. Peran tersebut lahir secara alami dari kesadaran masyarakat untuk mengawasi kekuasaan dan memperjuangkan keadilan.
Ia mengingatkan, jika negara mulai masuk dalam proses penentuan tersebut, maka akan terjadi distorsi terhadap makna kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
“Ketika negara mulai menentukan siapa aktivis, maka yang terjadi bukan lagi kebebasan, melainkan kontrol,” kata Marinus Gea kepada wartawan di Jakarta, Ahad (3/5/2026).
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan itu menilai wacana tersebut membuka ruang konflik kepentingan. Pemerintah yang seharusnya menjadi objek pengawasan publik justru berpotensi menjadi pihak yang mengatur mekanisme pengawasan itu sendiri.
Menurut Marinus, kondisi tersebut dapat melemahkan fungsi kontrol sosial yang selama ini dijalankan oleh para aktivis HAM.
Marinus juga menekankan bahwa hak untuk menjadi aktivis tidak bisa dibatasi oleh prosedur administratif negara. Ia menyebut, langkah tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar HAM yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Negara seharusnya melindungi, bukan menyaring. Jika disaring, maka ada potensi pembungkaman,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan ruang kritik yang terbuka. Tanpa itu, kekuasaan berisiko berjalan tanpa kontrol.
Di akhir pernyataannya, Marinus menegaskan bahwa keberadaan aktivis HAM merupakan bagian penting dari ekosistem demokrasi yang tidak boleh diintervensi oleh negara.
“Demokrasi hidup dari kritik. Jika kritik dibatasi, maka yang tersisa hanya formalitas demokrasi,” pungkasnya.
.





