banner 728x90
Daerah  

Diduga Langgar Regulasi, Pergantian Komite SMAN 7 Surabaya Terancam Digugat MAKI Jatim

Img 20260508 Wa0020
banner 120x600

 

WMC || — Proses pergantian Ketua Komite di menuai sorotan dan polemik. Pergantian kepengurusan yang berlangsung pada Kamis (07/05/2026) itu diduga sarat rekayasa dan tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam regulasi pendidikan.

Mantan Ketua Komite, , mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya telah mengingatkan pihak sekolah sejak Januari 2026 terkait masa bakti kepengurusan komite yang akan berakhir pada Maret 2026.

Menurutnya, hingga memasuki Maret 2026 belum ada informasi resmi mengenai proses pemilihan pengurus baru. Bahkan dirinya sempat meminta bendahara komite untuk tidak mengeluarkan dana komite karena masa berlaku SK kepengurusan telah berakhir.

Baru pada 20 April 2026 pihak sekolah mengumpulkan pengurus lama dan menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian mereka selama menjabat sebagai pengurus komite sekolah.

Namun, keganjilan mulai muncul ketika pada 7 Mei 2026 digelar serah terima pengurus komite lama kepada pengurus baru. Pengurus lama mengaku tidak pernah mengetahui adanya rapat besar atau musyawarah seluruh wali murid terkait pemilihan komite baru.

Padahal, berdasarkan melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 serta Pergub Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023, pemilihan pengurus komite sekolah seharusnya dilakukan secara musyawarah oleh orang tua atau wali murid.

“Yang terjadi justru hanya pengumpulan beberapa koordinator kelas yang diwakili dua hingga tiga orang saja di tiap kelas. Itu jelas belum mewakili sekitar 1.100 wali murid di SMAN 7,” ungkap Kunjung Wahyudi.

Ia juga menyoroti adanya dugaan penunjukan langsung struktur kepengurusan oleh pihak sekolah. Bahkan, menurutnya, sejumlah nama yang ditetapkan menjadi ketua, sekretaris hingga bendahara komite mengaku tidak mengetahui dirinya telah ditunjuk pada posisi tersebut.

 

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan regulasi yang menyebut kepala sekolah hanya memiliki kewenangan menetapkan hasil kepengurusan, bukan menentukan susunan jabatan pengurus komite.

 

Selain itu, pengurus lama juga disebut tidak diberi kesempatan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan di hadapan seluruh wali murid. LPJ hanya disampaikan kepada pengurus baru dan pihak manajemen sekolah.

 

Atas dasar itu, proses pergantian pengurus komite di dinilai berpotensi tidak sah dan melanggar ketentuan yang berlaku.

 

Kunjung Wahyudi menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan pergantian jabatan sebagai Ketua Komite. Namun ia menilai proses yang terjadi penuh kejanggalan dan patut dipersoalkan secara hukum.

 

“Saya sebenarnya legowo tidak menjadi ketua komite lagi. Tapi ketika proses pergantiannya diduga sarat rekayasa dan melanggar regulasi, maka saya harus bereaksi melalui jalur hukum bersama MAKI Jatim,” tegasnya.

 

Sementara itu, pihak dikabarkan akan lebih dulu melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Sekolah SMAN 7 Surabaya sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.