JAKARTA|wartamerdeka.com – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (PERIKHSA) Bambang Soesatyo diangkat menjadi Wakil Ketua Dewan Pembina Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI), mendampingi Kapolri (ex officio) sebagai Ketua Dewan Pembina. ABUJAPI. ABUJAP dan PERIKHSA juga akan bekerjasama untuk meningkatkan ketrampilan dan kompetensi menembak para satuan pengaman (Satpam).
“Mengingat berdasarkan Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022, Satpam dari Badan Usaha Jasa Pengamanan dapat dibekali Senjata Api Non Organik TNI/Polri peluru karet jenis senapan kaliber 9 milimeter, Senjata api peluru karet jenis pistol atau revolver kaliber 9 milimeter, dan/atau senjata api peluru gas,” ujar Bamsoet usai menerima pengurus ABUJAPI, di Jakarta, Senin (1/7/24).
Pengurus ABUJAPI yang hadir antara lain, Ketua Umum Agoes Dermawan, WKU 1 Cecep Darmadi, WKU 2 Edhi Susilo, Sekjen AA Gede Suryawisesa, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Sakti Wahyudana, Ketua Bidang Korwasbintek Gerry Sutanandika, dan Ketua Bidang Jasa Konsultasi Pengamanan Brata Santosa
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini juga mendorong sekaligus memfasilitasi kerjasama ABUJAPI dengan FKPPI, Persatuan Putra Putri Angkatan Udara (PPPAU), Forum Komunikasi Putra Putri Angkatan Laut (FKPPAL), Himpunan Putra-Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD), Keluarga Besar Putra-Putri Kepolisian Republik Indonesia (KBPP Polri). Untuk membuka jalan bagi berbagai kalangan keluarga besar TNI-Polri terlibat dalam memajukan industri dan ekosistem usaha Satpam. Sekaligus membuka kesempatan kepada keluarga besar TNI-Polri yang ingin berprofesi menjadi Satpam.
ABUJAPI juga telah bekerjasama dengan Bank Tabungan Negara (BTN), untuk memberikan fasilitas perbankan bagi Satpam dalam rangka penyediaan rumah bersubsidi, layak huni dan terjangkau bagi Satpam di Indonesia. Berbagai kerjasama tersebut dilakukan untuk semakin memuliakan profesi Satpam. Mengingat sejak terbitnya Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, telah memuliakan profesi Satpam.
“Posisi Satpam sudah menjadi profesi yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Tidak sembarang orang bisa menjadi Satpam, butuh berbagai persyaratan yang tidak mudah seperti ketrampilan bela diri hingga kecerdasan emosional. Selain menjadi pelindung bagi perusahaan tempatnya bekerja, Satpam juga menjadi pelindung dalam komunitas masyarakatnya,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila serta Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, kesejahteraan Satpam juga sudah menyesuaikan berbagai ketentuan di bidang ketenagakerjaan. Antara lain UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.6/2023 tentang Penetapan Perppu No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, PP No.36/2021 tentang Pengupahan; dan Permenaker No.1/2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
“ABUJAPI juga sedang menyelesaikan struktur dan skala upah Satpam. Sehingga Badan Usaha Jasa Pengamanan sebagai usaha alih daya akan memilki panduan dalam menentukan remunerasi satpamnya sesuai kompetensi, masa kerja, pendidikan, golongan/jabatannya dan jenis risiko pengamanannya. Sehingga Satpam Indonesia bisa semakin mulia dan sejahtera,” pungkas Bamsoet. (*)