banner 728x90
Daerah  

Terungkap! Tersangka Penyekapan dan Penyiksaan YTR Selama Tiga Tahun Akhirnya Ditangkap, Ekspresi Santainya Picu Kemarahan Warganet

Img 20260624 003257
banner 120x600

Selasa, 23 Juni 2026 – Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR yang diduga berlangsung selama tiga tahun. Penangkapan dilakukan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan tersangka berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Bandung.

“Polda Jabar menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan. Pelaku atas nama Taufik Hidayat di wilayah hukum Polres Bandung tepatnya di Majalaya,” kata Hendra kepada wartawan, Selasa malam.

Video proses penangkapan yang beredar di media sosial memperlihatkan Taufik Hidayat saat diamankan petugas. Dalam rekaman tersebut, seorang anggota kepolisian terdengar mengatakan, “Alhamdulillah sudah kita amankan (Taufik Hidayat). Nanti berikan keterangan sejelas-jelasnya di kantor, kita menuju Polda Jabar.”

Saat diamankan, tersangka terlihat tenang dan menjawab setiap pertanyaan petugas dengan lancar. Ia juga menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik terkait perkara yang menjeratnya.

Sikap tenang tersangka dalam video tersebut kemudian menjadi sorotan publik. Sejumlah warganet mengaku geram karena menilai ekspresi Taufik tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Salah satu akun di media sosial X menulis, “Ketangkep juga akhirnya, tapi kenapa ekspresinya masih sedikit belagu dan gak ngerasa bersalah tolongg.” Komentar lain berbunyi, “Muke lu santai bgt sialan,” serta “Muke sikopat kaga ada mrasa bersalah nya nih binatang.”

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah korban YTR ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Korban diduga mengalami penyekapan dan penyiksaan dalam kurun waktu yang cukup lama.

Keluarga korban sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Jawa Barat pada Jumat (12/6/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

Hingga kini, YTR masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akibat kondisi yang dialaminya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan akan memberikan pendampingan kepada korban selama proses pemulihan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga telah menyampaikan komitmennya untuk membantu pembiayaan pengobatan YTR hingga seluruh proses perawatan selesai.

Abrian Tamtama