banner 728x90

Air Bukan Komoditas, Baleg DPR RI Minta RUU Air Minum dan Sanitasi Berpihak pada Hak Rakyat

Screenshot 20260602 185031 Whatsapp
banner 120x600

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi mendapat sorotan dari kalangan legislatif. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa regulasi tersebut harus disusun dengan menempatkan akses air minum dan sanitasi sebagai hak dasar rakyat yang dijamin konstitusi, bukan semata-mata sebagai instrumen pembangunan infrastruktur.

Menurutnya, penyusunan RUU tersebut harus berpijak pada amanat Pasal 28H ayat (1) serta Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa air merupakan bagian dari hak hidup layak warga negara dan harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi harus ditempatkan sebagai RUU pemenuhan hak dasar rakyat, bukan sekadar RUU pembangunan infrastruktur. Dasar konstitusionalnya jelas, yaitu Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945, bahwa air menyangkut hak hidup layak dan dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Ia menilai, selama ini masih terdapat kesenjangan akses air minum dan sanitasi di berbagai daerah. Karena itu, kehadiran undang-undang baru harus mampu menjawab persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat, terutama kelompok rentan dan wilayah yang mengalami krisis air.

Selain substansi, ia juga menyoroti pentingnya kualitas penyusunan regulasi. Menurutnya, Badan Keahlian DPR harus memastikan naskah akademik yang menjadi dasar pembahasan memiliki landasan ilmiah yang kuat serta selaras dengan berbagai regulasi yang telah berlaku.

“Dari sisi UU PPP, Badan Keahlian perlu memastikan Naskah Akademik kuat, harmonisasi dengan UU Sumber Daya Air, UU Pemerintahan Daerah, aturan SPAM, dan standar pelayanan minimal. Jangan sampai RUU ini tumpang tindih atau hanya menambah beban pemda tanpa kejelasan anggaran dan kewenangan,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa persoalan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah harus dirumuskan secara jelas. Jangan sampai pemerintah daerah dibebani tanggung jawab besar dalam penyediaan layanan air minum dan sanitasi tanpa dukungan fiskal yang memadai dari pemerintah pusat.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan pentingnya proses pembentukan undang-undang yang sesuai dengan prinsip partisipasi publik bermakna sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya. Menurutnya, penyusunan RUU harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.

“Agar MK-proof, proses penyusunan harus memenuhi meaningful participation. Masyarakat, pemda, PDAM atau Perumda, konsumen, kelompok miskin, dan daerah krisis air harus benar-benar didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan hasil masukannya,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyoroti potensi komersialisasi sektor air apabila pengaturan mengenai keterlibatan pihak swasta tidak dirumuskan secara hati-hati. Menurutnya, negara tetap harus menjadi penanggung jawab utama dalam penyediaan layanan air minum dan sanitasi.

“Secara materi, RUU ini harus menegaskan bahwa negara tetap bertanggung jawab utama. Pelibatan swasta boleh, tetapi harus dibatasi ketat agar tidak terjadi komersialisasi air dan tidak mengurangi akses masyarakat miskin terhadap air minum dan sanitasi layak,” ujarnya.

Menurutnya, keterlibatan swasta dapat menjadi pelengkap dalam mendukung investasi dan peningkatan kualitas layanan, namun tidak boleh menggeser peran negara maupun mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh akses air yang terjangkau.

Dalam rapat pembahasan RUU, ia menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan harus mematuhi ketentuan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) serta memperhatikan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi agar produk hukum yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat.

“Saya minta RUU ini disusun taat UU PPP dan putusan MK. Jangan hanya bicara infrastruktur, tetapi harus menjamin hak rakyat atas air minum dan sanitasi. Negara harus tetap menjadi penanggung jawab utama, tarif harus berkeadilan, pemda tidak boleh dibebani tanpa dukungan fiskal, dan pelibatan swasta harus dibatasi agar tidak membuka ruang komersialisasi air,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pembahasan RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi tidak boleh hanya berfokus pada pembangunan fisik dan investasi, melainkan harus memastikan terpenuhinya hak dasar masyarakat atas air minum dan sanitasi yang layak, aman, serta terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.