banner 728x90
Daerah  

Aksi Lanjutan Akan Digelar LSM GEMBOK dan LSM RUBIK Di Kejati Lampung Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Penyelewengan Anggaran Tiga OPD Lampung Timur

Img 20260715 Wa0057
banner 120x600

Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) bersama LSM Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) berencana kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung pada pekan depan. Aksi tersebut dilakukan untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang sebelumnya telah disampaikan terkait dugaan penyelewengan anggaran pada sejumlah kegiatan di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025.

Tiga OPD yang menjadi sorotan yakni Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Timur, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Timur.

Dalam laporannya, kedua lembaga menyoroti program Belanja Hibah Barang kepada Pemerintah Daerah Lainnya berupa pembangunan jalan lingkungan yang tersebar di sejumlah desa pada beberapa kecamatan di Kabupaten Lampung Timur. Program tersebut memiliki nilai anggaran berkisar antara Rp356,9 juta hingga Rp360 juta per titik dengan total 13 paket kegiatan senilai sekitar Rp4,66 miliar.

Selain program hibah jalan lingkungan, perhatian juga diarahkan pada sejumlah belanja operasional di Bappeda Kabupaten Lampung Timur, meliputi belanja bahan cetak, alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan komputer, makanan dan minuman rapat, perjalanan dinas, serta jasa tenaga kebersihan.

Sementara pada BPKAD Kabupaten Lampung Timur, LSM GEMBOK dan LSM RUBIK menyoroti sejumlah pos anggaran, di antaranya belanja bahan cetak, alat tulis kantor, bahan komputer, perjalanan dinas, pemeliharaan kendaraan dinas, jasa kebersihan, Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp34.463.881.406, serta beberapa kegiatan operasional lainnya yang dinilai perlu mendapat perhatian.

Ketua LSM GEMBOK, Andre Saputra, mengatakan aksi lanjutan tersebut bertujuan untuk meminta kepastian mengenai tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Aksi yang akan kami lakukan merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporan yang telah kami serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Kami berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Andre Saputra.

Andre menambahkan bahwa penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari APBD harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua LSM RUBIK, Fery Yunizar, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan terhadap setiap laporan masyarakat.

“Kami tidak ingin mendahului hasil penyelidikan maupun pemeriksaan aparat penegak hukum. Namun kami berharap seluruh kegiatan yang kami laporkan dapat ditelaah secara menyeluruh sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai penggunaan anggaran daerah. Jika tidak ditemukan pelanggaran, tentu hal itu juga harus disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan, kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Fery Yunizar.

LSM GEMBOK dan LSM RUBIK menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Fauzi BN