WMC|| Pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 wita Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kajaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang di pimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Bambang Dwi Murcolono, SH. MH. beranggotakan Yosef Umbu Hina Marawali, SH., Anak Agung Raka Putra Dharmana, SH. MH., Lodovikus Sai Sale, SH, Edwin Riyadi Thine, SH., dan Yusuf Rukka, SH, mendapat informasi dari masyarakat bahwa terpidana Afrizal alias Unyil berada di wilayah hukum Manggarai Barat sehingga kemudian Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memerintahkan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk melakukan pemblokiran di tempat-tempat setrategis wilayah hukum Manggarai Barat termasuk Bandara Internasional Komodo Labuhan Bajo.
Bahwa pada besok harinya Selasa tanggal 09 Juli Tahun 2024 sekitar pukul 09.00 WITA, bertempat di Bandar Udara Komodo Labuan Bajo Manggarai Barat, Tim Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat di Labuan Bajo, telah melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Terpidana atas nama Afrizal alias Unyil dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat seluas ± 30 Ha yang terletak di Karanga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa terpidana tiba di Labuan Bajo pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WITA menggunakan Pesawat Citilink rute Jakarta-Labuan Bajo dengan tujuan untuk melakukan pengurusan berkas tanah di Kantor ATR BPN Manggarai Barat;
Bahwa terpidana hendak melakukan perjalanan melalui jalur udara menggunakan Maskapai Batik Air rute Labuan Bajo-Bali pukul 09.20 WITA, akan tetapi sebelum boarding terpidana ditangkap Tim Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 330 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022, menolak permohonan Kasasi terpidana dan terpidana harus menjalani Pidana Badan selama 6 ( enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta terpidana dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terpidana sejumlah Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) (berdasarkan putusan PN Kupang Nomor 13 / Pid.Sus-TPK / 2021 / PN Kpg tanggal 18 Juni 2021 yang dikuatakan Putusan PT Nomor 16 / PID.SUS-TPK / 2021 / PT Kpg tanggal 12 Agustus 2021).
Selanjutnya Terpidana atas nama Afrizal alias Unyil akan diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk dilakukan eksekusi di Lapas Ruteng.
Penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana atas nama Afrizal alias Unyil merupakan penangkapan ke 6 yang berhasil dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sampai dengan bulan Juli 2024.
Pada kesempatan ini, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (BAMBANG DWI MURCOLONO, SH. MH.) menghimbau agar Terpidana yang masih di luar dan DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur agar segera menyerahkan diri secara kooperatif karena cepat atau lambat Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur akan segera melakukan penangkapan dan mengeksekusinya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung *menghimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung – jawabkan perbuatannya* karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.( wmc /red)
PENERANGAN HUM