JAKARTA — Pengamat Sosial sekaligus Anggota Bidang Budaya Badan Riset dan Analisis Kebijakan (BARAK) Pusat PDI Perjuangan, Hizkia Darmayana, menilai penghancuran minimarket oleh sekelompok massa yang mengklaim diri sebagai pengikut ulama di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tidak semata-mata dapat dipandang sebagai persoalan ketertiban umum. Peristiwa tersebut juga perlu dibaca dalam perspektif sosiologis dan ekonomi politik, yakni sebagai manifestasi pertarungan kepentingan ekonomi antara kelompok sosial tradisionalis dan ekspansi kapitalisme modern.
Menurut Hizkia, kemunculan konflik semacam ini dapat berkaitan dengan ketegangan antara struktur ekonomi masyarakat lokal yang bertumpu pada usaha kecil, jaringan perdagangan tradisional, dan otoritas sosial-keagamaan, dengan penetrasi modal modern melalui jaringan ritel yang memiliki kapasitas ekonomi dan daya saing lebih besar.
“Penghancuran minimarket di Pamekasan harus kita baca lebih jauh daripada sekadar tindakan massa yang merusak properti. Ada persoalan ekonomi politik yang perlu diperiksa secara serius, yaitu ketegangan antara struktur ekonomi tradisional masyarakat dengan ekspansi kapitalisme modern,” tegas Hizkia, Jumat (9/10/2026).
Ia menjelaskan, dalam masyarakat yang kehidupan ekonominya masih ditopang oleh pedagang kecil, pasar tradisional, dan jaringan usaha berbasis komunitas, kehadiran ritel modern berpotensi memunculkan persaingan yang tidak seimbang. Ketika persoalan tersebut tidak dikelola melalui kebijakan yang adil, ketegangan ekonomi dapat berkembang menjadi konflik sosial.
Meski demikian, Hizkia menegaskan bahwa kritik terhadap kapitalisme dan ketimpangan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran bagi tindakan perusakan. Perjuangan membela kepentingan ekonomi rakyat kecil harus ditempuh melalui jalur konstitusional, bukan dengan kekerasan ataupun tindakan main hakim sendiri.
“Kalau ada persoalan mengenai persaingan usaha, keberadaan minimarket, perlindungan pedagang kecil, atau dampak ekspansi modal terhadap ekonomi lokal, negara wajib menyediakan jalan keluar yang adil. Merusak properti bukan solusi. Sebaliknya, membiarkan rakyat kecil tersingkir dalam persaingan ekonomi juga bukan bentuk keadilan,” ujarnya.
Hizkia menilai negara memiliki peran penting untuk mencegah benturan serupa terulang. Peran tersebut tidak cukup hanya melalui pendekatan keamanan dan penegakan hukum setelah kerusuhan terjadi, tetapi juga harus diwujudkan melalui kebijakan ekonomi yang mampu mengatasi akar persoalan, melindungi masyarakat, serta menciptakan hubungan yang adil antara pelaku usaha besar dan ekonomi rakyat.
Menurutnya, Pancasila dan UUD 1945 harus menjadi landasan nyata dalam mengelola konflik antara kepentingan ekonomi masyarakat lokal dan ekspansi kapitalisme.
Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menegaskan pentingnya tata ekonomi yang memberikan kesempatan berkembang bagi masyarakat kecil, bukan hanya bagi pemilik modal yang memiliki kekuatan lebih besar.
Hizkia juga merujuk Pasal 33 UUD 1945, yang menempatkan perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan menegaskan orientasi perekonomian nasional pada kemakmuran rakyat.
“Pancasila tidak boleh berhenti sebagai hafalan dan slogan. Begitu pula UUD 1945, yang tidak boleh sekadar menjadi dokumen konstitusional. Keduanya harus menjadi pedoman dalam memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak mengorbankan rakyat kecil, sekaligus menjamin bahwa persoalan ekonomi tidak diselesaikan melalui kekerasan,” kata Hizkia.
Ia menambahkan, negara tidak boleh memilih antara menjaga ketertiban dan mewujudkan keadilan sosial. Keduanya merupakan tanggung jawab yang harus berjalan beriringan.
“Negara harus hadir bukan hanya ketika bangunan sudah dihancurkan, melainkan jauh sebelum konflik meledak. Implementasi Pancasila dan UUD 1945 harus menjamin ruang ekonomi yang adil, melindungi usaha rakyat, menegakkan hukum, dan mencegah pertarungan kepentingan ekonomi berubah menjadi kekerasan sosial,” pungkas Hizkia.








