banner 728x90

Pendamping Desa Halmahera Timur Soroti Penahanan Honor dan Acaman Pemecatan, Diduga Olah Partai Politik

D0b6e188 671c 445c 84cb D55cf9708437
Doc: Ilustrasi Pendamping Desa
banner 120x600

WMC, HALTIM- Sejumlah Pendamping Desa di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, mempertanyakan penahanan honorarium bulan Agustus 2026, meskipun mereka mengaku masih aktif menjalankan tugas berdasarkan kontrak kerja dan surat perintah tugas yang berlaku.

Para pendamping menyebut kontrak kerja mereka tercantum dalam Nomor 156 Tahun 2026, sementara surat perintah tugas tercantum dalam Nomor 1762.144/82/P3MD/III/XII/2025. Mereka juga menyatakan telah memenuhi kewajiban pelaporan melalui aplikasi DRP dengan capaian 140 jam kerja dalam 19 hari kerja.

Menurut keterangan para pendamping, laporan bulanan tersebut telah disampaikan kepada Koordinator Tenaga Ahli Kabupaten Halmahera Timur, (HU), dan telah diterima tanpa adanya keberatan atau komplain terkait pelaksanaan tugas. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai alasan honorarium bulan Agustus 2026 belum dibayarkan. Para pendamping menduga persoalan tersebut berkaitan dengan aktivitas mereka di Dewan Pengurus Daerah Tani Merdeka Indonesia (DPD TMI) Kabupaten Halmahera Timur.

Mereka juga mengaku mengalami sejumlah tindakan yang dinilai diskriminatif, mulai dari pemanggilan untuk klarifikasi, pemberian surat teguran, hingga dugaan ancaman pemberhentian. Para pendamping menyebut tekanan tersebut diduga bermula dari pihak yang mereka klaim sebagai salah satu pengurus PAN Provinsi Maluku Utara.

Salah seorang pendamping berinisial JR menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, organisasi Tani Merdeka Indonesia merupakan organisasi masyarakat yang bergerak memperjuangkan kepentingan petani dan nelayan serta mengawal program pemerintah di sektor pertanian.

JR menilai aktivitas organisasi tersebut seharusnya tidak menjadi alasan untuk melakukan tindakan diskriminatif terhadap pendamping desa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan tugas kedinasan yang berlaku.

“Pendamping Desa dibayar oleh negara dan memiliki tugas profesional untuk mendampingi masyarakat desa. Karena itu, kami berharap tidak ada intervensi kepentingan politik yang memengaruhi pelaksanaan tugas pendampingan,” ujar JR.

Ia juga menyinggung adanya rekan mereka yang disebut telah mengundurkan diri setelah mendapat tekanan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar program pendampingan desa tetap berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan.

Para pendamping berharap Kementerian Desa dan pihak terkait dapat melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap persoalan tersebut, termasuk mengenai dasar penahanan honorarium dan dugaan diskriminasi yang mereka alami.

Mereka meminta agar fungsi Pendamping Desa dikembalikan pada tugas profesionalnya, tanpa intervensi, intimidasi, maupun kepentingan politik tertentu.

Sementara itu, pihak Tenaga Ahli Kabupaten Halmahera Timur (HU) memberikan tanggapan bahwa ketidakrekomdasiaan pencairan honor ketiga pendamping desa adalah semata-mata bagian dari evaluasi kinerja yang bersangkutan, dengan bebarapa hasil temua dilapangan, dan menurutnya syarat 140 jam tidak menjamin apakah yang bersangkutan turun ke lapangan, kareana hasil evaluasi sesuai temuan dilapangan. (rn/wmc)

 

Penulis: Tim RedaksiEditor: Redaksi