Breaking News
Sambut Libur Paskah Polres Blitar Gelar Patroli KRYD Polisi Patroli P2B Dukung Program Ketahanan Pangan Respon Cepat Laporan Warga Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Curanmor di Pacitan Kejati Jatim Gelar Monev Penanganan Perkara Tipidsus dan Pemulihan Kerugian Negara WMC|| Surabaya – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., didampingi jajaran Kepala Seksi (Kasi) di Bidang Pidsus Kejati Jatim menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait penanganan perkara tindak pidana khusus. Fokus utama dalam Monev kali ini adalah progres penanganan perkara Tipidsus yang sedang berjalan serta upaya tindak penyelesaian tunggakan uang pengganti lanjut. Dimana acara berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim pada hari Rabu (16/04/2025) Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur efektivitas penanganan perkara Tipidsus, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta mencari solusi untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dan pemulihan kerugian negara. Aspidsus Kejati Jatim memimpin langsung memutar Monev, dengan dilanjutkan kelancaran laporan rinci dari masing-masing Kasi terkait perkembangan perkara yang ditangani. Dalam arahannya, Aspidsus Kejati Jatim menekankan pentingnya kerja keras, ketelitian, dan profesionalisme dalam menangani setiap perkara Tipidsus. Beliau juga menyoroti perlunya strategi yang efektif dalam menjamin penyelesaian tunggakan uang pengganti, mengingat hal tersebut merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. “Kita harus terus memacu kinerja dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Selain penuntasan perkara pokok, perhatian khusus juga harus diberikan pada upaya pengembalian kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti,” tegas Aspidsus Kejati Jatim. Lebih lanjut, dalam Monev ini juga membahas mengenai kendala-kendala teknis maupun non-teknis yang dihadapi dalam proses penyidikan dan penyelesaian perkara Tipidsus. Sesi diskusi dan brainstorming dilakukan untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut, termasuk meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Hebatnya, melalui kegiatan Monev yang rutin dilaksanakan ini, Bidang Pidsus Kejati Jatim dapat terus meningkatkan kinerja dalam anggota tindak pidana khusus dan secara optimal melakukan pemulihan aset negara. Langkah-langkah konkret dan terukur akan terus diimplementasikan untuk memastikan setiap perkara Tipidsus diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan. @red.gat Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Herjawan Diminta Turun Tangan Berantas Perjudian di Kabupaten Siak
banner 728x90

Polri Bekuk Wanita Asal Sukabumi yang Jadi Operator Jaringan Scam Online Internasional

Screenshot 20240720 163756 1
banner 120x600

WMC | JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap tersangka baru kasus dugaan penipuan scam online jaringan internasional. Tersangka berinisial L (27), wanita asal Sukabumi, ditangkap sesaat usai turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Rabu (17/7).

“Pada hari Rabu, 17 Juli 2024, Direktorat Tidak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berinisial L, seorang perempuan WNI berumur 27 tahun, berasal dari Sukabumi,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).

Tersangka diamankan ketika baru saja melakukan perjalanan dari Dubai menuju Indonesia dan mendarat di Bandara Soetta. Adapun L merupakan bagian dari kelompok scam online yang beroperasi di Dubai.

L diketahui bekerja sebagai operator scam online. Dia bersama-sama dengan tersangka lainnya yang sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri, yaitu tersangka ZS alias C, tersangka H dan terdakwa N.

“Tersangka L berperan sebagai operator, mendapat upah setiap bulannya sebesar 3500 dirham,” terang Alfis.

Tersangka L, jelas Alfis, mulanya menuju ke Dubai pada bulan April tahun 2023 tanpa ada yang mengorganisir, melainkan atas keinginan sendiri untuk liburan Hari Raya Idul Fitri ke tempat saudaranya yang sudah berada di Dubai.

Sesampainya di Dubai, L ditawari pekerjaan sebagai cleaning service di sebuah gedung. Namun setelah datang kegedung ia dilakukan training untuk bekerja sebagai operator online scam selama 2 minggu.

“Ia dilatih oleh seorang WNA Thailand untuk memblasting tawaran pekerjaan paruh waktu melalui aplikasi instagram,” ujarnya.

Karena terlibat dalam kasus ini, L akan dijerat dengan Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 Perubahan Atas UU nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman tertinggi 6 tahun.

Penulis: Jaka Banten
Editor : Fajar Gea