Tambusai Utara, Wartamerdeka.com – Al Mahdi warga Dusun Sungai Salak Desa Sei Lipai Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar Provinsi Riau ditangkap oleh Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu dan pihak keluarga keberatan atas penangkapan tersebut.
Penasehat hukum Al Mahdi, Daulat Panjaitan kepada awak media melalui telepon genggam, Rabu sore (4/12/2024) mengatakan, kami selaku penasehat hukum dan keluarga Al Mahdi sangat keberatan atas penangkapan Almahdi oleh pihak Polsek Tambusai Utara, Senin kemaren (2/12/2924).
Kasus tersebut hanya masalah over kredit mobil dari Eko ke Al Mahdi. Over kredit tersebut hanya dibawah tangan dan Al Mahdi memulangkan biaya DP mobil kepada Eko.
Diterangkan lebih lanjut Daulat Panjaitan, Al Mahdi telah membayar angsuran kredit mobil selama 1 tahun, karena faktor ekonomi Al Mahdi memulangkan mobil tersebut kepada Eko dan uang DP nya harap dikembalikan, tetapi Eko tidak merespon permintaan Al Mahdi.
Akhirnya Al Mahdi meminjam uang kepada seseorang dan jaminan nya mobil tersebut. Uang yang dipinjam Al Mahdi untuk biaya persalinan istrinya, terang Daulat.
Anehnya, Eko melaporkan Al Mahdi ke Polsek Tambusai Utara dengan kasus penggelapan mobil. Dengan laporan Eko tersebut Al Mahdi ditangkap oleh Polsek Tambusai Utara di daerah Gunung Sahilan Kabupaten Kampar disaat ia bekerja dikebun.
“Kami sangat menyayangkan proses penangkapan Al Mahdi oleh pihak Polsek Tambusai Utara. Tanpa ada surat panggilan kepada Al Mahdi dan Al Mahdi langsung ditangkap,” tegas Daulat Panjaitan.
Kapolsek Tambusai Utara IPTU Suher Sitorus, SH.,MH ketika dihubungi melalui telepon genggam membenarkan adanya penangkapan Al Mahdi. “Sekarang dia masih didalam,” terangnya.
Ketika ditanya terkait keberatan pihak keluarga Al Mahdi terhadap proses penangkapan dan Suher Sitorus mengatakan, kalau dia keberatan, prosedurnya ada dan praperadilan saya, katanya singkat. (Tim)