banner 728x90

Berjuang Bela Rakyat! I Nyoman Parta: 22 Tahun Terlalu Lama, Negara Tidak Boleh Gagal Lagi Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Ruu Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Pprt Telah Menunggu Selama 22 Tahun, Lama Sekali Semoga B (1)
banner 120x600

JAKARTA – Menjelang dibawanya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke rapat paripurna DPR RI, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Dapil Bali, I Nyoman Parta, melontarkan pernyataan tegas terkait lambannya negara menghadirkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

“RUU ini sudah 22 tahun menunggu. Ini bukan waktu yang singkat, ini terlalu lama. Negara tidak boleh gagal lagi memberikan perlindungan kepada mereka yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum,” ujar Parta dalam keterangannya usai menghadiri rapat di Baleg DPR RI kepada wartawan, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Parta menegaskan, proses yang kini masih berada di tahap finalisasi tim penyusun dan perumus seharusnya tidak lagi menjadi alasan untuk menunda pengesahan. Menurutnya, seluruh substansi utama sudah cukup matang untuk segera diputuskan di tingkat paripurna.

“Kalau hari ini masih ada pembahasan teknis di tim perumus, itu wajar. Tapi jangan sampai hal-hal teknis dijadikan alasan untuk menunda keputusan politik. Kita sudah terlalu lama berdebat, sekarang waktunya bertindak,” tegasnya.

Parta menilai, perjalanan panjang RUU PPRT mencerminkan bagaimana isu pekerja rumah tangga kerap tidak menjadi prioritas dalam agenda legislasi nasional. Padahal, jutaan pekerja di sektor ini setiap hari bekerja tanpa standar upah, tanpa jam kerja yang jelas, bahkan tanpa perlindungan dari kekerasan.

“Selama 22 tahun ini, yang terjadi bukan hanya penundaan undang-undang, tapi penundaan keadilan. Setiap hari ada pekerja rumah tangga yang bekerja tanpa perlindungan, dan itu tanggung jawab negara,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa RUU PPRT yang akan dibawa ke paripurna memuat sejumlah poin krusial yang selama ini tidak dimiliki pekerja rumah tangga, mulai dari pengakuan sebagai pekerja formal, kewajiban kontrak kerja, pengaturan upah dan jam kerja, hingga perlindungan dari kekerasan dan akses terhadap jaminan sosial.

“Ini bukan sekadar regulasi administratif. Ini adalah pengakuan bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja yang punya hak, punya martabat, dan wajib dilindungi negara,” ujar Parta.

Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa tantangan terbesar justru akan muncul setelah undang-undang disahkan. Ia menyoroti potensi lemahnya pengawasan, mengingat ruang kerja pekerja rumah tangga berada di ranah privat.

“Kita tidak boleh berhenti di pengesahan. Justru setelah itu, kerja besar dimulai. Bagaimana pengawasan dilakukan? Bagaimana korban berani melapor? Ini harus dipikirkan serius,” katanya.

Sebagai bagian dari Fraksi PDI Perjuangan, Parta menegaskan bahwa partainya memiliki komitmen kuat untuk memastikan RUU ini tidak hanya disahkan, tetapi juga dijalankan secara efektif.

Ia menyebut arahan dari Megawati Soekarnoputri sangat jelas, bahwa negara harus hadir melindungi kelompok masyarakat paling lemah.

“Bagi PDIP, ini soal keadilan sosial. Negara tidak boleh hanya hadir di ruang publik, tapi juga harus masuk ke ruang-ruang domestik di mana ketidakadilan sering terjadi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Parta mendorong agar pemerintah segera menyiapkan aturan turunan setelah pengesahan, termasuk mekanisme pengawasan, sistem pelaporan, hingga sanksi yang tegas bagi pelanggaran.

“Jangan sampai undang-undang ini hanya jadi simbol. Harus ada aturan pelaksana yang jelas, harus ada keberanian untuk menegakkan. Kalau tidak, kita mengulang kesalahan yang sama,” ujarnya.

Ia juga menyinggung bahwa masih banyak pekerjaan rumah legislasi lain yang tertunda, namun menurutnya RUU PPRT harus menjadi prioritas karena menyangkut perlindungan langsung terhadap jutaan pekerja.

“Kalau kita serius bicara keadilan, maka RUU PPRT ini harus menjadi bukti. Jangan lagi ada alasan. Paripurna harus menjadi titik akhir penantian panjang ini,” pungkasnya.

Dengan posisi RUU yang tinggal selangkah menuju pengesahan, tekanan politik dan moral kini berada di tangan DPR dan pemerintah. Pernyataan keras I Nyoman Parta menjadi pengingat bahwa setelah 22 tahun penantian, publik tidak hanya menunggu undang-undang disahkan—tetapi juga menuntut agar keadilan benar-benar diwujudkan.