Jakarta wartamerdeka.com -Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih bergulir. Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Firli Bahuri, adalah seorang purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Selanjutnya bagaimana perkembangan kasus ini.
Dugaan pemerasan tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Artinya, kasus tersebut sudah dilaporkan sejak setahun lalu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Pada 23 November 2023, polisi mengumumkan mantan ketua KPK sebagai tersangka.
Mantan ketua KPK Firli Bahuri dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023. Polisi sempat melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan.
Namun, Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut untuk perbaikan. Polisi kemudian menyerahkan lagi, tapi masih dikembalikan lagi oleh jaksa. Setelah itu, polisi membuka penyelidikan dugaan tindak pidana baru yang diduga melibatkan mantan ketua KPK itu.
Proses penyidikan kasus masih berjalan. Dia memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan,”Kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri mengatakan,”Kami pastikan bahwa penyidikan perkara a quo masih terus berjalan, dan kami pastikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,”kepada wartawan, pada Selasa (13/8/2024).
Pihaknya sudah mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan pemerasan. Dia mengatakan penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara,”Kata Ade Safri.
Ia mengatakan,”Bahwa dalam penanganan perkara suatu dugaan tindak pidana maka minimal dua alat bukti yang sah sudah harus terpenuhi oleh tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan atau penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ade Safri mengatakan,”Kami janjikan penyidikan dalam penanganan perkara akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya transparan dan tuntas.
Polda Metro Jaya sejauh ini belum menahan mantan ketua KPK Firli Bahuri dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Salah satunya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara lainnya terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Firli Bahuri telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.