Jakarta wartamerdeka.com ,”Aksi geng motor,Tiga remaja berinisial AMF (18), EFM (17), dan MAP (18) menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kornan dianiaya hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh, barang berharga milik mereka juga dirampas oleh para pelaku yg di duga geng motor.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi
Kejadian tersebut pada Sabtu 23 Maret 2025. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan, bahwa selain mengalami kekerasan fisik, salah satu sepeda motor dan telepon genggam milik korbanpun juga dibawa kabur oleh pelaku.
Susatyo menjelaskan,”Para korban dipukuli hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh. Satu pelaku juga membawa kabur motor dan ponsel milik korban.
Peristiwa itu terjadi ketika ketiga korban sedang dalam perjalanan menuju wilayah Sunter, Jakarta Utara, untuk membeli jaket. Di tengah perjalanan, mereka tiba-tiba diadang sekitar 30 remaja yang langsung melakukan penyerangan secara brutal tanpa memberi kesempatan korban untuk melarikan diri.
Korban tidak berdaya menghadapi puluhan pelaku, para korban hanya bisa pasrah saat dihajar bertubi-tubi oleh sekelompok geng motor.
Beberapa dari mereka mencoba melindungi diri. Namun jumlah pelaku yang jauh lebih banyak membuat perlawanan tidak seimbang.
Usai kejadian enam Pelaku ditangkap Usai , aparat polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan 6 orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Salah satu pelaku utama berinisial MFR (17) ditangkap langsung di lokasi kejadian oleh anggota Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa MFR dan seorang pelaku lainnya berinisial D diduga kuat sebagai pelaku utama yang melakukan pengeroyokan.
Sementara itu, pelaku lain berinisial OF diketahui berperan membonceng MFR, sedangkan AA, ANM, dan RAH diduga ikut dalam konvoi sebelum penyerangan itu terjadi.
Untuk saat ini enam pelaku telah diamankan, dan kami masih memburu pelaku lainnya,” tegas AKBP Muhammad Firdaus.
Mengingat beberapa pelaku masih berusia di bawah umur, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
Polisi hingga saat ini masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain lanjutnya.
Serta mencari barang bukti tambahan, termasuk telepon genggam milik korban yang belum diketemukan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi kejahatan serupa serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. lanjutnya.