Jakarta- wartamerdeka.com -Ramain perbincangan di media sosial,belum hilang kekecewaan publik atas tetap disahkannya revisi Undang-Undang TNI, kini muncul kekhawatiran baru terkait wacana revisi Undang-Undang Polisi Republik Indonesia (Polri).
Penolakan dari masyarakat kembali bergema, kali ini melalui sorotan tajam di media sosial, khususnya platform X.
Sejak Sabtu (22/3/2025) pagi, tagar #TolakRUUPolri menjadi salah satu topik utama yang menguasai perbincangan warganet di platform X. Hingga Selasa pagi (25/3/2025), tagar tersebut telah diunggah lebih dari 321.000 kali, menunjukkan betapa masifnya respons publik terhadap isu ini.
Bukan hanya sekadar menyuarakan penolakan, sejumlah akun X turut mengunggah pasal-pasal dalam draf RUU Polri yang dianggap bermasalah.
Warganet menyoroti beberapa poin yang dinilai dapat mengancam ruang demokrasi dan kebebasan sipil.
Ditambah lagi represif yang dilakukan oleh aparat keamanan saat demo menolak UU TNI di Malang makin kencang warganet menggaungkan #TolakRUUPolri. Berikut rangkuman suara-suara netizen:
Dikutip dari akun x @BudiBukanIntel mengatakan dan mengunggah tulisan di screenshoot. Ayo ges ini gw dapet bocoran RUU polri, mudah mudahan valid ya, disclaimer ini gatau resmi apa engga jadi sebelum dibilang nebar hoak ada baiknya hati hati dalam berkomentar.
@Iskaren membalasnya.Rangkuman
Perluasan Wilayah Yurisdiksi Polri (Pasal 6 Ayat 1)
Polri diberikan kewenangan di Ruang Siber. Ini bisa menjadi masalah jika tidak ada batasan yang jelas, berpotensi disalahgunakan untuk mengawasi atau membatasi kebebasan berekspresi di internet.
Lanjut, warganet lainnya juga menulis di akun x pribadinya,”Tolak RUU Polri! #TolakRUUPolri. Pasal 16(1)e memberikan kewenangan polisi mengelola tahanan dan barang bukti. Padahal fungsi ini harus tdk dipegang oleh penyidik, karena rentan penyiksaan dan penyalahgunaan. Yg bisa menahan dan menyita harus berpisah dari yg mengelolanya.” ujar @maidina__
Duh! Polisinya main pukul dan tendang. Anggota dpr, tkg bekerjalah anda dgn baik sebelum mensahkan ruu polri. Poin2 yg menbuat polri menjadi superbodi, tlg anda tolak. Blum ada uu saja polisi sdh banyak oknumnya. Apalagi setelah ada uu-nya, mau dibawa kemana negara ini?” kata @lucimaya123.
“Tolak RUU Polri, banyak ketidakjelasan dan ketidakbecusan anggota polri dalam menindaklanjuti kasus kasus yang terjadi di Indonesia,” ajak @heruparwit76875.
“RUU Polri mengancam kebebasan sipil! Jika disahkan, kritik bisa dibungkam, pengawasan makin ketat, dan kekuasaan tanpa kontrol. Kita butuh polisi yang melindungi, bukan menakuti. Tolak RUU Polri!” papar @andini_ali98760.
“ayo guys bersuara lagi sebelum kebebasan berekspresi kita di sosmed dan internet dibatasi atau dibungkam: 1. RUU POLRI yg akan membuat kepolisian dapat wewenang lebih di bidang cyber (+ menjadi lembaga “superbody”) 2. RUU KUHAP yg akan melemahkan kejaksaan dalam proses penyidikan perkara korupsi,”kata @Dwynna_Win.