Muna|wartamerdeka.com – Masalah Dana Desa di Desa Pola sudah sangat meresahkan masyarakat, di perkuat oleh hasil LHPS (Laporan hasil pemeriksaan sementara) dari Inspektorat kabupaten Muna menjadi acuan masyarakat terhadap pengelolaan DD dan ADD Tahun anggaran 2023 sehingga memicu polemik dan berdampak merugikan uang Negara kurang lebih 300 juta rupiah.
Aksi unjuk rasa berlangsung di depan kantor Desa Pola pada Rabu, 09 April 2025 mulai pukul 08:00 sd. 12:00 Wita. Tindakan masyarakat langsung di temui oleh pemerintah Desa Pola, Dari Hasil LHPS yang menjadi dasar masyarakat di akui langsung oleh Kepala Desa Pola la Hediman bahwa Benar adanya kerugian negara berdasarkan LHPS tersebut dan siap melakukan pengembalian.
Masyarakat Geram dan berujung penyegelan kantor Desa Pola. Ratusan warga Geruduk dan melakukan boikot pada kantor Desa Pola, Aksi ini merupakan buntut dari kurangnya transparansi terhadap pengelolaan DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa), Mahasiswa dan Masyarakat menuntut perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Muna agar Memberhentikan Kepala Desa Pola. (Aji)
(Budiarto.S) Editor.Manwen.Wmc