TAPUNG HILIR, KAMPAR, Wartamerdeka.com – Upaya mediasi sengketa lahan antara kubu Ronny Granito Saing dan Handoko Sutijo di Polsek Tapung Hilir berakhir tanpa hasil. Pertemuan yang diharapkan menjadi jalan damai justru berubah tegang dan menegaskan bahwa konflik 50 hektare lahan di Desa Sekijang masih jauh dari kata selesai.
Mediasi tersebut turut menyinggung dasar hukum berupa putusan Nomor 1866 K/Pdt/2011 dan putusan Nomor 122 PK/Pdt/2015. Namun, dalam forum yang difasilitasi kepolisian itu, masing-masing pihak tetap bersikukuh pada klaimnya.
Kuasa hukum Ronny Granito Saing, Daulat Panjaitan, C.L.A.P., C.P.L., secara tegas menyatakan bahwa pihak Handoko Sutijo tidak mampu menunjukkan bukti sah atas kepemilikan lahan yang disengketakan. Ia menilai, kegagalan menghadirkan dokumen legal dalam mediasi menjadi indikasi lemahnya dasar klaim pihak lawan.
“Dalam mediasi di ruang Kapolsek Tapung Hilir, kami tidak melihat adanya bukti konkret atau dokumen sah yang dapat memperkuat klaim pihak Handoko Sutijo. Ini menjadi dasar kami untuk meminta agar lahan tersebut segera dikosongkan,” tegas Daulat dengan nada keras.
Tak hanya itu, Daulat juga mendesak seluruh pihak yang berada di bawah naungan Handoko Sutijo untuk segera angkat kaki dari lahan seluas 50 hektare di Desa Sekijang. Menurutnya, penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas tidak bisa lagi ditoleransi.
Di sisi lain, pihak Handoko Sutijo belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil mediasi tersebut. Sikap bungkam ini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik, terutama terkait legalitas klaim yang dipertahankan.
Kapolsek Tapung Hilir, AKP Khairil, S.H., yang memimpin jalannya mediasi, mengimbau kedua belah pihak agar tetap menahan diri dan tidak mengambil langkah sepihak yang berpotensi memicu konflik di lapangan.
“Silakan tempuh jalur hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan ini melebar dan menimbulkan gangguan keamanan di masyarakat,” ujarnya.
Hingga kini, sengketa lahan di Desa Sekijang masih berada di titik buntu. Tanpa kejelasan bukti dan sikap saling klaim, konflik ini berpotensi terus memanas dan menjadi bom waktu jika tidak segera diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tegas dan transparan.(Tim)





