wartamerdeka.com – Muhammad Taufiq, menggugat ijazah Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Selain Jokowi, ada pihak lain yang turut digugat terkait ijazah itu.
Pengacara asal Solo Muhammad Taufik Dalam gugatannya ,empat pihak, yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Muhammad Taufik didampingi tim kuasa hukum mendaftarkan gugatan ke PN Solo hari ini. Gugatan tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Alasan mendaftarkan gugatannya ke Pengafilan Negeri (PN) Solo adalah alamat Jokowi di Solo. Selain itu, pertama kali terjun ke dunia politik dan maju sebagai Wali Kota Solo,”Kata Taufik.
Taufik mengatakan,”Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari dari laman UGM dari SMAN 6 (Solo), itu pasti tidak. Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6, pada saat itu tapi SMPP, yaitu (Sekolah) Menengah Pembangunan Persiapan,” kepada media di PN Solo, pada Senin (14/4/2025).
Alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo digugat, lanjut Taufiq, adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memverifikasi data, tidak hanya fotokopi ijazah yang dilegalisir. Lalu SMAN 6 Solo digugat karena baru berdiri pada 1986, sehingga lulusan di bawah tahun tersebut ijazahnya seharusnya SMPP.
Ia menjelaskan,”Universitas Gajah Mada (UGM) ini kan membuat sebuah kenaifan, dari saya sekolah SD-SMP-SMA sampai kuliah S3, ijazah itu bukti seseorang pernah sekolah, kuliah, dan menyelesaikan sekolahnya. Jadi tidak mungkin ijazah ditahan atau diarsipkan di sekolah. Yang kedua, ijazah itu hanya satu, kalau ijazah hilang diterbitkan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah). Jadi sampai kiamat tidak pernah ada namanya ijazah itu dua.
Ia mengatakan,”Yang jadi pertanyaan, kalau dari data yang kami punya, bahwa ijazah SMA-nya tidak beres. Mungkin tidak insinyurnya beres? Tentu tidak beres.
Bambang mengatakan,”Dihubungi terpisah, pejabat Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, membenarkan adanya gugatan tersebut. “Diterima hari ini, tanggal 14 April 2025. Perkara no: 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Pengadilan Negeri (PN) Solo sudah memverifikasi gugatan itu dan telah menunjuk majelis hakim. Adapun majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili adalah Putu Gede Hariadi sebagai ketua majelis hakim serta Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai hakim anggota.
Pada sebelumnya, Jokowi mempertimbangkan langkah hukum karena terkait tuduhan ijazah palsunya. Jokowi mengungkapkan langkah tersebut masih dikaji oleh tim hukumnya.
Jokowi mengatakan,”Ya (langkah hukum) dipertimbangkan untuk dikaji lebih dalam oleh pengacara karena memang sudah disampaikan oleh Rektor UGM, terakhir Dekan Fakultas Kehutanan kan sudah jelas semuanya,”Solo pada Jumat (11/4/2025).
Dirinya merupakan alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM). Dia mengatakan keaslian ijazah itu juga sudah dijelaskan oleh UGM,”Tegas Jokowi.
Sudah disampaikan oleh rektor, dekan, tidak hanya sekali sudah dibuka seperti itu. Kalau masih urusan huruflah, sampai urusan angka, kalau itu udah,”imbuhnya.
Pihak yang menuduh ijazahnya palsu harus memberi bukti. Dia mengatakan proses hukum masih dalam kajian oleh tim pengacaranya,”Tegasnya.