WMC||Kemegahan Sirkuit International Mandalika Lombok, tak sebanding dengan kemewahan yang disuguhkan jika melihat ketidakberdayaan masyarakat sekitar yang memiliki lahan di proyek strategis nasional (PSN) milik pemerintah pusat tersebut.
Pasalnya, ada puluhan warga Mandalika yang sampai saat ini masih memperjuangkan haknya yang kebanyakan dari mereka telah digunakan sebagai bagian dari pembangunan Sirkuit Mandalika, namun sampai detik ini belum diganti rugi oleh anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Hal itu seperti disampaikan, Kuasa hukum dari puluhan masyarakat Mandalika yang menginginkan adanya keadilan, yakni Setia Darma Lembaga selaku Direktur Bantuan Hukum (LBH) Madani Jakarta, hingga pihaknya membuat sebuah tagline bertajuk “Pejuang Tanah Rakyat Mandalika”.
Ia mengatakan, bahwa masyarakat yang terdiri dari 57 orang dengan luas lahan 105 hektare, clientnya itu sedang memperjuangkan apa yang harus diperoleh.
“Bahwa masyarakat ini sedang memperjuangkan haknya, karena tanah mereka kan diakui oleh PT. ITDC (BUMN) yang mana telah ada dalam Hak Pengelolaan Lingkungan (HPL) nya. Pertanyaannya adalah, masyarakat Mandalika ini tanahnya belum dibayarkan gimana, kok tiba-tiba di HPL kan secara sepihak tanpa ada ganti rugi,” ujar perempuan yang akrap disapa Ibu Tia, di Lombok, Jum’at (5/7/2024) malam.
Tia menjelaskan, terkait HPL yang dimiliki pengelola Sirkuit International Mandalika, pihaknya sempat mempertanyakan dasar dari kepemilikan HPL yang dikantongi PT. ITDC tersebut.
“Saya saat itu sempat mempertanyakan kepada PT. ITDC soal HPL dan ganti rugi atas tanah client kami yang sudah digunakan dan dibangun tapi belum dibayarkan. Jawabannya sudah HPL atas lahan client-client kami, lantas dasarnya apa,” bebernya.
Tia menerangkan, dengan adanya polemik yang dialami puluhan clientnya, dirinya telah berjuang sebagai kuasa hukum selama kurun waktu tiga (3) tahun belakangan. Dimana, hanya menginginkan keadilan berupa ganti rugi atas tanahnya yang telah digunakan oleh pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh pemerintah pusat.
“Silahkan tanah masyarakat digunakan untuk program PSN, tapi ganti rugi dong sebagaimana selayaknya dan sepatutnya. Kalau misalnya PT. ITDC ini telah miliki HPL dan para client ini ditanya mengantongi surat apa atas dasar kepemilikan tanahnya, ayo kita buka berkas sama-sama,” terang Tia.
“Terus HPL ITDC ini dari mana, sah gak menurut hukum, layak nggak pembuatannya, sesuai prosedur atau tidak. Serta bagaimana masyarakat bisa menguasai lahan, ayo kita adu dan baru kita nilai siapa yang paling kuat atas data-data berkas yang dikantongi PT. ITDC dengan client saya ini,” tegas Tia menambahkan.
Lanjut Tia menyampaikan, seharusnya dalam persoalan yang telah berjalan sejak beberapa tahun silam itu, pemerintah pusat atau kementerian terkait meresisten terhadap seluruh petinggi PT. ITDC ini.
“Malah kalau kita pertanyakan jawabannya cuma gini-gini saja alias sudah dibayar tanah masyarakat Mandalika ini, tapi kenyataannya tidak sehingga memicu gejolak berkepanjangan seperti sekarang ini,” imbuhnya.
Sementara, agar keinginan dari para client dapat terpenuhi dengan seadil-adilnya, kini LBH Madani Jakarta dibawah komandonya itu mengajak salah seorang dari Istana Dua (2) atau staf khusus Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin yaitu Dr. Firman Wijaya bersama seorang rekan karibnya dari investigator yakni Sutan Maizon Rusdi guna melihat langsung situasi kondisi yang dialami masyarakat Mandalika atas dugaan perlakuan semena-mena dari PT. ITDC.
“Tujuan saya mengajak bapak Dr. Firman Wijaya selaku stafsus Wapres RI bapak KH. Ma’ruf Amin tujuannya untuk melapor, sehingga saya beliau saya ajak meninjau langsung ke lokasi guna memastikan apakah benar masih banyak tanah masyarakat Mandalika yang tanah belum dibayar tapi sudah digunakan sebagai bagian pembangunan Sirkuit International Mandalika Lombok,” jelas Tia.
Dia berharap, dengan adanya pemberitaan dan aspirasi yang ia sampaikan bersama tim advokatnya itu, menginginkan adanya keadilan dalam ganti rugi terhadap lahan yang telah dan mau dipakai puluhan clientnya itu demi kepentingan pembangunan Sirkuit kebanggan masyarakat Republik Indonesia tersebut.
“Kami hanya berharap, adanya aspirasi ini bisa didengar oleh pihak-pihak terkait agar polemik yang terjadi selama bertahun-tahun ini bisa terselesaikan sesuai harapan saya dan para client-client kami yang notabane hanya warga masyarakat Indonesia biasa yang tengah mencari keadilan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan hasil investigasi penulis berita ini dilokasi Sirkuit Mandalika, memang miris keadilan bagi masyarakat Mandalika yang notabane sebagai pemilik beberapa hamparan tanah, kerap kali memperoleh perlakuan intimidasi dan perbuatan sewenang-wenang dari manajemen PT. ITDC terhadap warga pribumi pulau 1000 masjid.
Tak hanya itu, adanya bentuk kriminalisasi oleh oknum aparat hukum setempat kerap kali terjadi yang mana masyarakat hanya memasang spanduk penolakan saat grand prix Moto GP berlangsung hingga ditahan dan dituntut pidana penjara selama 6 bulan lamanya.
Selain itu, tindakan perbuatan intimidasi hingga tindakan semena-mena oleh direksi PT. ITDC juga kerap kali dilakukan seperti membongkar bangunan kediaman masyarakat Mandalika yang tanahnya akan dibangun sebagai sarana penunjang dari Sirkuti Internasional Mandalika Lombok tersebut.(wmc/red)