WMC|| Nasional – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara Kabupaten Bekasi, Zuli Zulkipli, S.H., menyampaikan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis e-voting atau digital yang digelar di 9 desa di Kabupaten Karawang, Minggu (28/12/2025).
Dalam pemantauan langsung disalah satu daerah di Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Barat, Zuli Zulkipli, S.H menilai pelaksanaan Pilkades digital tersebut masih menyisakan sejumlah kekurangan mendasar yang perlu menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

“Saya melihat masih banyak hal yang perlu dievaluasi dan diperbaiki oleh pemerintah daerah, provinsi maupun kabupaten, terutama sebagai bahan pembelajaran bagi Kabupaten Bekasi ke depan. Suasana pelaksanaan Pilkades di Desa Wanakerta sendiri cukup panas dan kurang menunjang kenyamanan pemilih,” ujar Zuli Zulkipli, S.H., di lokasi.
Menurutnya, kondisi cuaca yang panas di bawah terik matahari seharusnya telah diantisipasi oleh panitia penyelenggara. Kenyamanan pemilih, kata dia merupakan bagian penting dari prinsip demokrasi yang harus dijamin negara.

“Seharusnya disediakan tenda yang layak dan memadai agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dengan tenang dan nyaman. Ini menjadi salah satu kekurangan yang cukup nyata dalam pelaksanaan Pilkades e-voting hari ini,” tegasnya.
Tak hanya itu, Zuli Zulkipli, S.H juga mengungkapkan sejumlah catatan teknis lain yang dinilainya berpotensi mengganggu transparansi dan keteraturan proses demokrasi di tingkat desa.
“Kekurangan lainnya antara lain panggung calon kepala desa tidak ditempatkan di depan Tempat Pemungutan Suara (TPS), nama-nama calon tidak dipasang di area depan TPS, serta jam penutupan pencoblosan yang molor hingga di atas pukul 14.00 WIB,” ungkapnya.
Zuli Zulkipli, S.H menegaskan, catatan-catatan tersebut menjadi sorotan sekaligus peringatan agar penerapan sistem e-voting tidak hanya berfokus pada aspek teknologi, tetapi juga pada kesiapan teknis, kenyamanan pemilih, dan kepastian aturan di lapangan.
“Hal-hal seperti ini harus menjadi bahan evaluasi serius agar ke depan pelaksanaan Pilkades, khususnya yang berbasis digital, benar-benar menjamin asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” pungkas Zuli Zulkipli, S.H., kepada wartawan.
Jurnalis: Haris Pranatha
red/tim








